Polisi Tangkap Dua Anggota KPA Sabang
Aparat keamanan dari Polres Sabang menangkap dua anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Sabang, Mu (28) dan MJ (29), karena diduga
SABANG - Aparat keamanan dari Polres Sabang menangkap dua anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Sabang, Mu (28) dan MJ (29), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Ketua KPA Sabang, Abdurrahman (30). Keduanya ditangkap di Kantor Partai Aceh (PA) Sabang, kawasan Tektok, Kecamatan Sikakarya.
Kapolres Sabang AKBP Chomariasih SH melalui Kasat Reskrim Ipda Kristanto Situmeang, Rabu (7/3) mengatakan, keduanya ditangkap Selasa (6/3) sekitar pukul 10.30 WIB, atas laporan Abdurrahman alias Tgk Ado pada Senin (5/3) malam. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kristanto berjalan mulus tanpa perlawanan pelaku.
Dikatakannya, penganiayaan/pengeroyokan terjadi Senin di kawasan Pasiran. Tgk Ado yang mengemudi Toyota Avanza dicegat pelaku dan beberapa rekannya saat melintas di depan Kantor PA . Ado tak berhenti, lalu ia dikejar dan dihadang dengan mobil Suzuki Vitara, sekitar 70 meter dari Kantor PA.
Di sana, kata Kristanto, terdapat belasan anggota KPA yang melihat kejadian itu. Namun, kata Kasat Reskrim, hanya dua orang yang terbukti menganiaya, yang lainnya hanya mengerumuni.
“Korban dipukul dengan tangan kosong menyebabkan luka di bagian kepala, bahu kanan dan dada kiri. Setelah dipukul, pelaku membawa korban ke Kantor PA. Mengetahui hal ini, keluarga korban lapor ke polisi. Akhirnya Ado dibawa ke rumah sakit. Selain luka, korban saat dirawat mengaku sakit di bagian perut dan pusing jika duduk,” kata Kristanto.
Berdasarkan sejumlah sumber, usai kejadian kedua pihak sudah berdamai, sehingga banyak yang menganggap persoalan internal KPA itu sudah selesai. Apalagi Ado telah menandatangani surat perdamaian. Belakangan Ado melapor karena mengaku menandatangani surat karena terpaksa. Namun Kristanto mengaku belum melihat surat tersebut.
“Berdasarkan keterangan tujuh saksi yang kita periksa, pengeroyokan dipicu masalah uang internal KPA sebesar Rp 400 juta. Pelaku hendak mempertanyakan uang itu. Pelaku kita jerat pasal 170 dan 154 tentang pengeroyokan dan penganiayaan,” pungkas Kristanto.
Sementara itu, pantauan Serambi di RSUD Sabang, Tgk Ado masih terbaring lemas. Keluarga dan belasan rekannya tampak berdiri di depan ruangan VIP. “Saya tidak tahu persis apa alasan mereka mengeroyok saya. Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum,” kata Ado.(gun)