Berita Pidie

Dana Desa di Pidie Gagal Ditarik, Uang 100 Miliar ‘Mati’

ke depan kita imbau 730 gampong di Pidie harus mempercepat memasukkan berkas ke DPMG, baik untuk pencairan tahap satu maupun kedua

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Wahidin 
Ringkasan Berita:
  • DPMG Pidie mencatat sekitar 430 gampong gagal mencairkan dana desa tahun 2025, yang bersumber dari Pemerintah Pusat. 
  • Wahidin, mengatakan, besaran dana jatah Pidie tahun 2026 bersumber dari Pemerintah Pusat belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 
  • Keuchik bersama tuha peut gampong dan aparatur gampong harus akur dalam membangun gampong

Untuk itu, ke depan kita imbau 730 gampong di Pidie harus mempercepat memasukkan berkas ke DPMG, baik untuk pencairan tahap satu maupun kedua. WAHIDIN, Kepala DPMG Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie mencatat sekitar 430 gampong gagal mencairkan dana desa tahun 2025, yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Dana desa yang gagal ditarik itu merupakan tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar Rp 100 miliar lebih. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Wahidin, kepada Serambi, Rabu (7/1/2026), mengatakan, besaran dana jatah Pidie tahun 2026 bersumber dari Pemerintah Pusat belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sementara besaran angka dana desa pada sistem sudah terbit, namun dirinya belum berani mempublisnya. Sebab, besaran angka dana desa yang saat ini tertera di sistem, dikhawatirkan angkanya itu akan berubah saat keluar PMK.

" Makanya kita tunggu keluar PMK lebih dahulu terhadap besaran dana desa tahun 2026 untuk Pidie. Kilas balik tahun 2025, bahwa PMK dana desa keluar Februari," jelasnya. 

Menurut Wahidin,  pada tahun 2025 lalu, sekitar 430 gampong di Pidie gagal mencairkan dana sekitar Rp 100 miliar. Sementara total dana desa Rp 502.708.798.000 untuk 730 gampong. 

Ia menjelaskan, sekitar 450 gampong sudah memasukkan berkas ke keuangan pada pekan pertama September tahun 2025, untuk pencairan tahap kedua sebesar 40 persen. Namun, sistem untuk pencairan dana desa tahap kedua itu mati. 

" Jadi, berlaku seluruh Indonesia, bahwa pada September tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua. Selanjutnya, pada tanggal 24 November 2025 dari Kementerian Keuangan terhadap dana desa tidak bisa dicairkan lagi. Jadi murni dari Pemerintah Pusat tidak mengirim lagi dana desa pada September 2025," jelasnya.

Ia menyebutkan, tercatat 300 gampong di Kabupaten Pidie berhadil mencairkan dana desa tahap satu dan dua. Sebab, 300 gampong tersebut telah lebih awal memasukkan berkas sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap dua. 

" Untuk itu, ke depan kita imbau 730 gampong di Pidie harus mempercepat memasukkan berkas ke DPMG, baik untuk pencairan tahap satu maupun kedua. Tidak bisa mencairkan dana tahap dua itu, sedianya menjadi pelajaran bagi aparatur gampong untuk terus memperpaikinya," kata Wahidin.(naz)

Dipilih Keuchik

Di sisi lain, kata Kepala DPMG Pidie, Wahidin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, bahwa perangkat gampong seperti sekdes, bendahara dan kaur diangkat keuchik setelah konsultasi untun mendapatkan rekomendasi.

" Sesuai dengan PP Nomor 43 aparatur bisa diberhentikan keuchik setelah dilakukann konsultasi dengan camat, sekaligus memperoleh rekomendasi," jelasnya.

Wahidin menjelaskan, berdasarkan PP itu keuchik tidak perlu musyawarah untuk mengangkat aparatur gampong. Tapi, jika bermusyawarah lebih baik agar masyarakat mengetahuinya. 

Ia menambahkan, keuchik bersama tuha peut gampong dan aparatur gampong harus akur dalam membangun gampong. Sebab, dana desa itu untuk mengelola gampong bersama masyarakat.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved