Tim Gabungan 4 Angkutan Liar
Sebanyak 14 unit angkutan liar yang tidak memiliki izin trayek membawa penumpang, ditangkap petugas gabungan dalam razia
Tim gabungan terdiri atas petugas Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh, Dishubkominfo Banda Aceh, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, dan Organda Aceh.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkomintel Aceh, Ir Andi Fiardi MT, menyebutkan ke 14 angkutan liar tersebut kini telah diamankan di Ditlantas Polda Aceh itu. Angkutan liar yang ditangkap antara lain mobil L-300 pelat hitam, mobil pribadi jenis Suzuki APV, Toyota Innova, Avanza, dan Kijang Kapsul.
“Kami minta masyarakat untuk tidak naik mobil berpelat hitam dan tidak memiliki izin trayek. Karena kalau tertangkap, mobilnya akan kami tahan dan penumpangnya terpaksa harus turun. Naiklah angkutan yang resmi,” pinta Andi.
Andi menambahkan, salah satu risiko menumpang angkutan tidak resmi, bila terjadi kecelakaan dan penumpangnya mengalami luka berat sampai yang terparah meninggal dunia, penumpangnya tidak akan mendapat santunan asuransi.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Keselamatan dan Pembinaan Sarana Muhammad Al Qadri SSiT MT, menambahkan, ke 14 angkutan liar tersebut ditahan di Ditlantas Polda Aceh selama satu bulan. Selanjutnya, sopir atau pemilik angkutan liar tersebut akan mengikuti sidangm” kata Qadri seraya berjanji razia angkutan liar akan terus dilakukan.(mir)