Petugas Ancam Tilang Truk Masuk Kota
Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, akan menangkap dan menahan truk-truk
BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, akan menangkap dan menahan truk-truk berbadan besar, jika melintasi jalan dalam kota pada jam-jam padat arus lalu lintas. Kebijakan ini untuk memberikan kenyamanan warga dalam berkendaraan di dalam kota.
Penegasan itu disampaikan Kadishubkominfo Banda Aceh, Drs Muzakir, Kamis (15/3), menjawab Serambi terkait banyaknya keluhan masyarakat yang meminta pihak terkait menertibkan truk yang masuk kota pada jam-jam sibuk. “Bila ada truk yang beroperasi di dalam kota pada jam sibuk, petugas kami akan melakukan tilang,” tegas Muzakir.
Karena itu, Muzakir meminta agar pemilik truk-truk berbedan besar dan sedang, memperhatikan waktu jika hendak melintas di dalam kota untuk keperluan mengangkut barang dan sebagainya.
Menurut Muzakir, hal itu telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 tahun 2007, Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan, pada Pasal 8 Ayat C dan D. Pasal 8 ayat C disebutkan, untuk jenis barang dan kendaraan umum tertentu dibolehkan membongkar atau memuat barang di luar terminal setelah memperoleh izin dari Wali Kota/Dinas Perhubungan.
Sedangkan ayat D, disebutkan izin bongkar muat hanya diberikan bagi kendaraan angkut barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 5 ton 150 kilogram dengan dikenakan retribusi bongkar muat di luar terminal. “Kalau yang mengangkut di atas 5 ton 150 kilogram, jelas tidak diizinkan melintas jalan kota. Kecuali di luar jam sibuk,” katanya.(mir)