Minggu, 12 April 2026

Tak Ada Anggota Panwas Singkil yang Dipecat

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Singkil menyatakan, belum menerima pemberitahuan baik dalam bentuk lisan maupun surat, terkait

Editor: bakri
SINGKIL - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Singkil menyatakan, belum menerima pemberitahuan baik dalam bentuk lisan maupun surat, terkait pemecatan dua anggotanya. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, juga menyatakan tidak pernah melakuakan perekrutan Panwas.

Hal itu, disampaikan Ketua Panwas Aceh Singkil Syamsinar, Rabu (28/3) menanggapi pemberitaan, seperti dilansir media ini dua hari lalu, delapan anggota Panwas Pilkada Aceh, dua di antaranya merupakan anggota Panwas Aceh Singkil, dipecat. “Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan ada pemecatan. Mungkin dulu waktu perekrutan,” kata Syamsinar dibenarkan, Saiful Devisi Humas Panwas Aceh Singkil.

Sementara Ketua DPRK Aceh Singkil, Putra Ariyanto, secara terpisah menyebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan perekrutan anggota Panwas. Pernyataan Putra mengklarifikasi, pernyataan Asqalani, salah seorang anggota Panwas Aceh, bahwa umumnya yang dipecat merupakan hasil rekrutmen lembaga legislatif atau DPRK.

“Panwas Aceh Singkil, sekarang tidak ada yang direkrut oleh DPRK, semua direkrut Bawaslu, dipastikan seperti itu. Bila Panwas Aceh ada informasi seperti itu, agar dipertanggungjawabkan dengan memperlihatkan dokumen usulan hasil rekrutmen DPRK,” kata Putra, melalui pesan singkat.

Anggota Panwas Pilkada Aceh, Asqalani yang dikonfirmasi via telpon kemarin menyatakan, pemecatan telah dilakukan terhadap anggota Panwas yang terbukti terlibat partai Politik. Ditanya mengenai lima anggota Panwas Aceh Singkil, yang ada sekarang Asqalani menyatakan, kalau memang ada indikasi keterlibatan dalam partai, sudah pasti diproses.

“Pemecatan sudah dilakukan, yang sekarang bila ada laporan masyarakat anggota Panwas terlibat parpol sudah pasti diperoses,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, delapan anggota Panwas Pilkada di kabupaten/kota di Aceh dipecat, karena melanggar terlibat dalam kepengurusan partai politik. Delapan anggota Panwas tersebut, dua di antaranya Panwas Aceh Singkil. “Umumnya, yang dipecat itu hasil rekrutmen lembaga legislatif atau DPRK. Sedangkan yang direkrut dan diseleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bermasalah,” ujar Asqalani.(c39)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved