Sekilas tentang Yusuf Ismail Pase
HM Yusuf Ismail Pase SH dikenal sebagai salah seorang advokat/pengacara senior di Aceh
Pada 2004, ketika kepala daerah masih dipilih oleh DPRD, Yusuf Pase tercatat maju sebagai calon bupati Aceh Utara, meski akhirnya gagal.
Pria kelahiran Aceh Utara, 21 April 1961 beralamat di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dan berprofesi sebagai Advokat-Konsultan Hukum. Pada 2011, Yusuf meraih restasi sebagai pengacara terbaik dari Internasional Profesional Award Jakarta.
Sejak 1990 sampai sekarang, Yusuf Pase masih sebagai Pimpinan Law Office Pase & Rekan Lhokseumawe. Pada 1991-1998 dia juga pernah menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Jabatan lain yang pernah dipegangnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup (LPLH) Aceh pada 1992-2001. Juga sebagai Koordinator PB-HAM Aceh Utara, Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPD IPHI) Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003-2008.
Di kalangan pekerja pers, Yusuf Pase juga sangat dikenal karena dia pernah menjadi Tim Pengacara Kelompok Kerja Bantuan Hukum PWI Aceh 2005-2009. Ketika konflik, Yusuf juga pernah menjadi Ketua Bidang Monitoring Sosialisasi Perjanjian Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM Aceh Utara Tahun 2002.
Pada 2011, Yusuf Pase kembali memasuki ranah politik dengan mencalonkan diri sebagai wali kota Lhokseumawe berpasangan dengan Mahyeddin Saad melalui jalur independen (perseorangan) dengan nomor urut 2. Ternyata, dinamika politik terkait proses pilkada Aceh, termasuk yang terjadi di Lhokseumawe telah ikut menyeret Yusuf dalam satu insiden yang menurutnya sebagai aksi spontan untuk membela diri.(c37/nas)