Anggota Dewan: Beri Sanksi Pejabat Kampanye
Kalangan DPRK Lhokseumawe meminta Pj Wali Kota Lhokseumawe memberi sanksi kepada Kadisdikpora setempat yang diduga
“Seharusnya seorang PNS apalagi pejabat memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tapi, ini malah dia yang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota,” kata Junaidi Yahya, Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe kepada Serambi, Selasa (10/4). Karena, menurut Junaidi, tindakan itu menyalahi aturan sebagai PNS.
Pj Wali Kota Lhokseumawe, Arifin Abdullah, mengatakan, dirinya belum menerima laporan itu dari Panwas Lhokseumawe, apalagi itu baru dilaporkan. “Kita tunggu hasil laporan Panwas. Jika terbukti pejabat itu lakukan kampanye, akan kita beri sanksi sesuai PP Nomor 55 tahun 2010 tentang dispilin PNS, karena PNS tidak boleh melakukan kampanye,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, pasangan calon wali kota/wakil wali kota Lhokseumawe Rachmatsyah/Mursyid Yahya, Minggu (8/4) melaporkan Syafruddin, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) setempat ke Panwaslu karena diduga ikut mengkampanye kepada warga untuk mendukung pasangan Munir Usman/Suryadi melalui SMS dalam masa tenang.(c37)