Kamis, 11 Juni 2026

Saksi tidak Beri Kuasa ke Terdakwa

Iskandar (33) dan Hamdani (54), warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe mengaku tak pernah memberikan

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Iskandar (33) dan Hamdani (54), warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe mengaku tak pernah memberikan surat kuasa kepada Syaridin Yahya, anggota DPRK Lhokseumawe untuk mengurus pembebasan tanah mereka yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit di desa itu.

“Kami mau meneken blanko kosong karena disuruh oleh notaris dan keuchik,” kata Hamdani saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembebasan lahan Blang Panyang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (12/4). Kasus itu menyeret Syaridin sebagai terdakwa.

Menurut Hamdani, panitia pembebasan lahan tidak pernah turun ke desa itu untuk bermusyawarah dalam menentukan harga tanah tersebut. “Sehingga yang menentukan harga tanah adalah Syaridin Yahya,” ungkap Hamdani. Dikatakan, dalam rapat Syaridin pernah menyatakan, harga tanah untuk warga dibayar sesuai yang dibayar pemko. “Saya baru tahu bahwa harga tanah Rp 189 juta ketika meneken berita acara pembayaran dan ketika difoto. Sedangkan yang dibayar sebelumnya Rp 90 juta lebih,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Iskandar yang menjadi saksi pertama dalam sidang kemarin. “Saya berpikir harga tanah yang dibayar Rp 118 juta itu sesuai yang dibayar pemko. Tapi, ternyata harga tanah yang seharusnya saya terima Rp 218 juta lebih,” katanya.

Lalu, ketua majelis hakim Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Azhari SH dan M Jamil SH bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vendrio Arthaleza SH menyakapati sidang tersebut ditunda hingga Kamis (19/4) mendatang.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved