Rabu, 10 Juni 2026

Gandeng 10 Pengacara, Irwandi Gugat KIP ke MK

Kubu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan, Kamis (19/4) kemarin melayangkan permohonan

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Kubu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan, Kamis (19/4) kemarin melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, karena keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan KIP dengan menetapkan dr Zaini Abdullah/Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih untuk masa jabatan 2012-2017.

Untuk mendaftarkan dan mengadvokasi gugatannya, Irwandi menggandeng setidaknya sepuluh kuasa hukum yang nantinya akan terlibat dalam proses persidangan di MK apabila permohonan itu disidangkan.

“Permohonan gugatan sudah kita daftar pukul 16.20 WIB tadi (kemarin -red) di loket pendaftaran MK,” kata Sayuti yang dihubungi Serambi saat berada di Jakarta kemarin.

Menurutnya, pihak MK belum mengeluarkan nomor registrasi untuk permohonan keberatan yang diterima staf MK Dian Husnul Khatimah tersebut.

Seperti biasanya, kata Sayuti, nomor registrasi baru akan dikeluarkan MK setidaknya tiga hari setelah berkas permohonan diterima sekaligus pemberitahuan jadwal persidangan.

“Kita masih menunggu. Kemungkinan tiga hari ke depan baru akan diberitahukan kepada kita,” jelas Sayuti yang juga Koordinator Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.

Menurut Sayuti, pokok materi dari permohonan ke MK tersebut terkait dengan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada gubernur/wakil gubernur Aceh 2012 yang ditetapkan KIP Aceh dalam rapat pleno di Gedung DPRA, Selasa (17/4) lalu.

Selain itu, pihaknya juga keberatan dengan SK KIP Aceh Nomor 38/2012 tanggal 17 April tentang penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih.

Selain Sayuti Abubakar, tim kuasa hukum Irwandi/Muhyan itu terdiri atas Andi Muhammad Asrun, Gunawan Nanung, Jamaluddin Karim, M Syafii Saragih, Toddy Laga Buana, Niko Kreshna, Wahyu Widi Purnomo, Liana Damayanti, dan Nurul Anifah.

Juru Bicara Seuramoe Irwandi, Thamren Ananda mengatakan, pengajuan permohonan keberatan kepada MK tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang taat hukum.

“Kekerasan dalam pilkada harus diselesaikan secara konstitusional, bukan dengan cara-cara anarkis,” katanya. (sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved