Kuasa Hukum Zaini: Kami Siap Hadapi Gugatan
Kamaruddin SH selaku Koordinator Tim Pengacara Zaini Abdullah-Muzakir Manaf menyatakan pihaknya siap menghadapi
Kamaruddin menyampaikan hal itu kepada Serambi malam tadi, menanggapi gugatan Irwandi Yusuf ke MK kemarin.
“Setiap warga negara berhak menempuh proses hukum, namun gugatan itu jangan mengada-ada. Jika ada persoalan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada, tentu laporannya ke panwas,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, jika panitia pengawas (Panwas) menilai ada indikasi pelanggaran pidana, maka melimpahkan ke polisi. Selanjutnya, polisi melimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya bermuara ke Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan MK hanya berwenang mengadili dugaan perselisihan suara yang dinilai salah.
“Tapi berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara oleh KIP Aceh beberapa hari lalu, sudah sangat jelas. Pasangan Zaini/Muzakir meraup suara 1.327.695 (55,78 persen). Sedangkan pasangan Irwandi/Muhyan di urutan kedua dengan perolehan suara 694.515 (29,18 persen). Tak mungkin terjadi kekeliruan rekapitulasi suara sampai sejauh itu,” sebut Kamaruddin. (sal)