Buat e-KTP tak Perlu Undangan
Bagi Anda masyarakat Kota Banda Aceh yang belum melakukan rekam data untuk pembuatan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk
Penjelasan tersebut disampaikan Camat Kuta Alam, Drs Diwarsyah, menjawab Serambi tentang masih ada masyarakat Kota Banda Aceh yang hingga kini belum juga menerima undangan untuk melakukan perekaman data e-KTP.
Menurut Diwarsyah, pada awalnya memang masyarakat diberikan surat undangan untuk datang ke kantor camat guna keperluan pendataan e-KTP tersebut. Namun, karena setiap bulan data penduduk terus berubah, pemerintah mengambil kebijakan tak perlu lagi undangan dimaksud.
“Bagi warga yang belum melakukan rekam data e-KTP, walaupun tanpa undangan silakan datang ke kantor camat. Bawa KTP dan KK, lalu kita cek dan langsung kita rekam datanya,” kata Diwarsyah kepada Serambi, kemarin.
Diwarsyah juga mengimbau para aparat gampong di wilayah Kecamatan Kuta Alam, untuk meneruskan informasi ini kepada warga-warganya yang belum melakukan rekam data e-KTP. Ia juga menginformasikan bahwa Pemko Banda Aceh kembali memperpanjang masa perekaman data e-KTP.
“Silakan datang supaya proses perekaman data cepat selesai, dan proses cetaknya bisa cepat dilakukan di Jakarta. Dan masyarakat bisa segera memiliki KTP Baru tersebut,” demikian pungkas Drs Diwarsyah.(saf)