DPRK Sepakati Pajak Hotel 15 Persen
Badan legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe menyepakati pajak yang harus dibayar pemilik hotel di Lhokseumawe kepada
“Awalnya memang ada anggota dewan yang tak setuju dengan jumlah tersebut dengan alasan memberatkan pemilik hotel. Tapi kemudian mereka setuju, karena jumlah itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur batas maksimal pajak 15 persen,” kata Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe, Bakhtiar kepada Serambi, kemarin.
Sebelum mengesahkan raqan itu menjadi qanun, menurutnya, dewan akan mengundang pemilik hotel dan restoran di Lhokseumawe untuk meminta pendapat mereka tentang jumlah pajak tersebut apakah sudah sesuai atau tidak, sehingga materi qanun lebih baik. “Setelah ada qanun ini, kita berharap PAD Lhokseumawe meningkat dari tahun lalu yang sudah mencapai 30 miliar Rupiah,” ujarnya.
Dalam rapat kemarin, banleg juga membahas raqan pajak logam bukan mineral. “Qanun ini untuk mengantisipasi adanya penambangan galian C ilegal yang bisa membahayakan masyarakat,” ujarnya.(c37)