Pilkada Singkil
Pekan Depan Sidang Gugatan Cabup Singkil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Aceh Singkil
Apin--nama panggilan Syafril Harahap--menyatakan, sidang gugatan itu dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan. “Segala persiapan baik saksi maupun barang bukti sudah kami persiapkan dengan baik,” ujar Apin.
Yulihardin mengatakan, dalam mengajukan gugatan mereka didampingi tim advokat Ikhwaluddin Simatupang & Associates. “Salah satu isi gugatan kami adalah menolak hasil pilkada 9 April 2012 dan meminta Pilkada diulang tanpa pasangan nomor urut satu. Karena wakilnya tak memenuhi syarat, namun tetap lolos. Artinya Pilkada lalu cacat hukum, makanya kami menolak dan menggugat KIP ke MK,” ujar Yulihardin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pasang calon bupati/wakil bupati Aceh Singkil, menggugat KIP setempat ke MK. Kedua pasang calon bupati/wakil bupati tersebut masing-masing, Sazali/Saiful Umar dan Syafril Harahap/Yulihardin selaku suara terbanyak kedua dan ketiga pada Pilkada 9 April 2012 yang dimenangkan pasangan nomor urut satu, Safriadi/Dulmusrid.(c39)