Jaksa Minta Polres Hadirkan Oknum Polisi Terpidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe meminta Kepolisian Resor (Polres) setempat menghadirkan Zahrul Fauzi, oknum polisi
Sedangkan T Haichal Teguh Prawira yang juga terpidana dalam kasus sama, sudah menjalani penahanan sejak 28 April lalu.
Informasi yang diterima Prohaba, T Haichal dibawa petugas Provost Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe pada sore harinya. Tak lama setelah berada di kejari, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani putusan MA berupa penjara selama setahun.
Sedangkan Zahrul hingga kemarin belum memenuhi panggilan jaksa. Padahal, Jaksa sudah memanggilnya sejak pertangahan April 2012. Namun, hingga kemarin belum diketahui keberadaan oknum polisi tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Ferdiansyah, menyebutkan pihaknya masih menunggu oknum polisi tersebut dibawa ke jaksa untuk menjalani putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Galih Indra Giri menyebutkan, pihaknya akan berusaha menghadirkan oknum polisi tersebut untuk memenuhi panggila jaksa. “Kalau sudah ada permintaan, pasti akan kami bantu mencari dan menghadirkannya,” kata Galih.
Sebelumya diberitakan, MA menghukum dua oknum polisi di Lhokseumawe, T Haichal Teguh Prawira dan Zahrul Fauzi Zulkifli masing-masing setahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana menggunakan ganja.(c37)