Dewan Rekom Bupati Copot Pejabat
Rekomendasi DPRK juga disuarakan sejumlah anggota dewan
Surat rekomendasi DPRK Aceh Barat, Nomor: 172/61/II/DPRK/2012 itu diteken Ketua Dewan, Ishak Yusuf tertanggal 4 Mei 2012 ditujukan ke Pj Bupati Aceh Barat, Ridwan Hasan SH MM, dan ditebuskan ke Gubernur Aceh.
Selain meminta dievaluasi pejabat, DPRK juga meminta agar Pj Bupati membatalkan proses lelang proyek yang dituangkan dalam perbup 2012 yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Surat rekomendasi itu sudah disampaikan ke Pj Bupati,” ujar Wakil ketua DPRK, Herman Abdullah kepada Serambi, Jumat (4/5) setelah sidang paripurna dewan.
Herman mengatakan, evaluasi dilakukan agar pejabat itu netral termasuk yang bermasalah dengan hukum sebab Aceh Barat akan ada Pilkada putaran kedua yang segera digelar dalam beberapa waktu ke depan, serta saat ini juga mulai dibahas RAPBK 2012 sebab ada informasi ada yang ingin mencoba mengagalkan pembahasan sehingga ini tidak boleh terjadi sebab ini merupakan agenda daerah.
Karenanya, ujar Herman, rekomendasi yang diberikan oleh DPRK itu sebagai bentuk dukungan kepada Pj bupati agar tidak segan-segan bila ingin mencopot bagi yang bermasalah. “Kita persilakan saja diganti bagi yang tidak netral,” ujar Herman.(riz)