Harapan Baru
Putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
“Putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mari sama-sama kita hormati putusan MK. Pesta demokrasi telah usai, ayo sama-sama bangun Aceh,” kata Kamaruddin seusai sidang.
Menurutnya, semua orang Aceh punya hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pembangunan Aceh di bawah kepemimpinan kepala Pemerintahan Aceh yang baru, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.
Jubir PA, Fachrul Razi juga menilai putusan MK sebagai kepastian hukum gubernur dan wakil gubernur terpilih dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. “Kami berterima kasih kepada kuasa hukum PA yang bekerja maksimal selama persidangan MK,” kata Fachrul Razi. “Dengan keputusan MK itu, pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf bukan lagi memiliki legitimasi politik tetapi juga legitimasi hukum,” lanjutnya.(fik)