Lagi, Tim Terpadu Tertibkan Gereja
Tim terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (8/5) kembali melakukan penertiban gereja tak berizin
Gereja tersebut ditertibkan, selain karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dan menyalahi aturan, juga di luar kesepakatan toleransi yang disetujui sebelumnya, yaitu satu gereja dan empat undung-undung (gereja dengan ukuran lebih kecil-red) di Aceh Singkil.
“Kami minta pengertian semua pihak, bangunan ini ditertibkan, lantaran belum memiliki izin,” kata Asisten II Sekdakab Aceh Singkil Zainal, Abidin yang merupakan Ketua Tim Penertiban, di hadapan jemaat gereja sebelum petugas Satpol PP memasang segel.
Tim penertiban yang diturunkan ke wilayah kepulauan tersebut, antara lain Asisten I Sekdakab Azmi, Asisten II Zainal, Kepala Satpol PP Arifin, dan unsur terkait lainnya.
Dari Singkil, ibukota Aceh Singkil, tim menuju lokasi menggunakan tiga speed boat, berangkat sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah mengarungi lautan sekitar dua jam perjalanan, tim tiba di Desa Ujung Sialit, 13.30 WIB, disambut puluhan warga. Penyegelan gereja berjalan lancar dan tertib.
Sepekan ini, tim terpadu sudah menertibkan sekitar 17 gereja tak berizin, dari sekitar 24 gereja dan undung-undung yang ada di Aceh Singkil. Jumlah tersebut, termasuk satu gereja dan empat undung-undung yang ditoleransi. Dengan demikian dua yang belum ditertibkan, rencananya dalam waktu dekat segera ditertipkan.(c39)