Jumat, 12 Juni 2026

Tender Baitul Mal Terindikasi Kolusi

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Ir Tarmizi A Karim MSc memerintahkan Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh, Marthin Desky

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Ir Tarmizi A Karim MSc memerintahkan Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh, Marthin Desky melelang kembali paket proyek pembangunan Gedung Islamic Training Center (ITC) Baitul Mal Aceh senilai Rp 37,2 miliar yang telah dimenangkan PT Alam Beringin Mas, Jakarta Pusat, pada lelang 10 Februari 2012.

Perintah lelang ulang paket proyek yang berlokasi di depan Kantor PU Kota Banda Aceh itu, karena proses lelangnya tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, dan persaingan sehat, sehingga dapat menimbulkan implikasi hukum berupa gugatan ke pengadilan di kemudian hari.

Surat perintah lelang ulangnya telah dikeluarkan Gubernur Aceh pada 23 April 2012. Ditujukan kepada Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh, Marthin Desky, dan ditembuskan kepada BPK RI, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Aceh, dan Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh.

Terungkapnya dugaan kolusi tersebut berdasarkan hasil investigasi, pemeriksaan, dan telahaan auditor Inspektorat Aceh. Yang diaudit adalah tahapan proses pelelangan proyek pada Maret lalu yang dikirimkan kepada gubernur pada 13 April 2012.

Auditor berpendapat, pengumuman lelang proyek itu yang diumumkan di media cetak nasional pada 10 Februari 2012, tidak memenuhi unsur persyaratan pengumuman standar lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, tidak memuat uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilelang dan tidak memuat nilai total HPS. Selain itu, tidak memuat syarat peserta lelang, tidak memuat tempat, tanggal, hari, dan waktu pengambalian dokumen lelang.

Pengumuman lelang serupa yang ditempel pada papan pengumuman di Kantor Badan Baitul Mal Aceh, informasinya juga tak lengkap.

Dalam pelaksanaan lelangnya juga ditemukan banyak yang tak  prosedural. Misal, metode lelang awalnya dijanjikan menggunakan prakualifikasi, tapi yang dijalankan panitia/tim teknisnya justru proses pascaprakualifikasi.

Selain itu, perusahaan yang ikut dan yang menjadi pemenang tender I dan II, PT Alam Beringin Mas dengan PT Asa Jaya Amalia, memiliki alamat yang sama, yaitu Jalan Bungur Besar Nomor 53 A Kemayoran Kota, Jakarta Pusat. Terindikasi antara direksi dan komisarisnya memiliki hubungan keluarga, hal itu tercermin dari KTP yang dimiliki direktur dan komisaris kedua perusahaan tersebut.

Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Marthin Desky yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengaku telah menerima surat dari Pj Gubernur dan ia akan melapor kembali untuk menjelaskan proses tahapan lelang paket proyek pembangunan gedung ITC Baitul Mal Aceh senilai Rp 37,2 miliar itu kepada Gubernur Aceh. “Proses tahapan lelang paket proyek gedung ITC Baitul Mal Aceh itu tak bisa disamakan dengan proses lelang paket proyek APBN dan APBA,” kata Marthin.

Kepala Inspektorat Aceh, Syarifuddin SH mengatakan, meski tahapan proses lelang paket proyek Baitul Mal tidak harus sama dengan proses lelang paket proyek APBN dan APBA, tapi prinsip-prinsip pelelangan harus mengacu pada efisiensi, efektif, transparansi, dan persaingan sehat. Empat syarat itu wajib dilaksanakan.

Wakil Ketua I Koordinator Bidang Pemerintahan, Hukum dan Anggaran DPRA, Amir Helmi menyatakan, pejabat yang terindikasi berkolusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terlebih lagi ia tidak amanah, maka sudah sewajarnya dievaluasi. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved