Kamis, 11 Juni 2026

BPN Subulussalam Gelar Penyuluhan Pertanahan

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menguatkan kepemilikian lahan dan rumah di mata hukum guna menekan

Tayang:
Editor: bakri
SUBULUSSALAM - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menguatkan kepemilikian lahan dan rumah di mata hukum guna menekan terjadinya persengketaan. Hal itu disampaikan Salihin Berutu, kepala kantor perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam saat menggelar penyuluhan pertanahan, Rabu (9/5) malam di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Runding sekitar 15 kilometer dari Kota Subulussalam.

Salihin secara detail menjelaskan betapa pentingnya sertifikat tanah. Menurutnya, kegunaan dari sebuah sertifikat tanah adalah sebagai alat bukti bahwa si pemegang atau orang yang namanya disebut dalam sertifikat tanah, adalah orang yang berhak atas tanah yang bersangkutan.

“Selama ini ka nada anggapan di masyarakat kalau sudah ada surat dari keuchik berbentuk segel atau akta jual beli tanah sudah cukup, padahal dokumen sesungguhnya adalah sertifikat karena ini menjelaskan kepemilikan tanah,” ujar Salihin.

Apalagi, kata Salihin, wilayah yang menjadi pemukiman warga Desa Tanah Tumbuh saat ini berada di Desa Pasar Runding. Hal ini menyusul terjadinya gelombang pengungsian 12 tahun silam ketika konlflik Aceh bergolak. Karenanya, kini pemukiman yang semula lokasi pengungsian telah menjadi tempat tinggal warga namun secara hukum masih belum dilengkapi surat kepemilikan tanah yakni sertifikat. Dikatakan Salihin, biasanya sengketa tanah terjadi saat ada kemajuan daerah dimana harga tanah melonjak atau di lokasi terkait terdapat hasil bumi seperti tambang dan secara otomatis memberi efek ekonomi.

Lebih jauh ketua Persatuan Marga Berutu Berru dekket Berrena Subulussalam (PB3S) ini menjelaskan, meskipun memiliki sertifikat namun jika sang pemilik menelantarkan tanah terkait bisa menggugurkan haknya.

Dalam kesempatan itu, Salihin yang pernah bertugas di Kutacane, Aceh Tenggara selama empat tahunan membuka kesempatan kepada warga untuk bertanya seputar masalah pertanahan. Tak hanya itu, Salihin bahkan mengundang masyarakat yang belum paham datang ke kantor BPN Subulussalam di Jalan Cut Nyakdhien agar mendapat penjelasan tentang pertanahan.

Sementara itu, pada Rabu (9/5) tiga camat kepala wilayah di lingkungan Pemko Subulussalam diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara). Pengukuhan secara resmi camat sebagai PPAT sementara tersebut dilakukan Kepala BPN Aceh Singkil, Syahrizal di aula Hotel Khairulsyah, Subulussalam. Ketiga camat yang dilantik adalah Mustoliq Camat Simpang Kiri, Hotma Capah Camat Penanggalan dan Abdul Malik Camat Runding. Sejumlah warga menyambut baik penunjukan camat sebagai PPAT sementara mengingat selama ini banyak tanah masyarakat di pedesaan yang tidak memiliki surat-surat yang sah secara hukum. (kh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved