Hakim Vonis Isnawi 20 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis Isnawi, mantan bendahara SMPN 1 Lhokseumawe yang menjadi
Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis hakim Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota M Jamil SH dan M Nazir SH, serta panitera pengganti Zulkhairi, dalam sidang pamungkas kasus itu di PN Lhokseumawe, Kamis (10/5).
Terdakwa Isnawi hadir ke pengadilan bersama istri yang didampingi pengacaranya, Syukri SH. Sekitar satu jam majelis hakim membacakan amar putusan itu secara bergiliran. Terdakwa terlihat menunduk mendengar putusan tersebut.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut hakim, selama ini terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan serta mengaku menyesal atas perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah.
Setelah itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1). Karena itu hakim menjatuhkan hukuman 20 bulan (satu tahun delapan bulan) penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa.
“Bila terdakwa tak mampu membayar denda, wajib menjalani tambahan kurungan penjara dua bulan. Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa punya hak untuk menerima, banding, atau pikir-pikir,” kata hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin SH dan Fakhrillah SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah mendapat jawaban dari terdakwa (baca: pikir-pikir) dan jaksa, hakim menutup sidang tersebut.(c37)