Pemko Sosialisasikan Bantuan Sosial
Dana hibah dan bantuan sosial dinilai sangat rawan korupsi. Hal ini terbukti dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat hukum
Sosialisasi diikuti unsur DPRK, para Kepala SKPK dan camat, instansi vertikal, Pimpinan Parpol, Ormas, LSM, Pengurus masjid, perwiritan dan sejumlah unsur lain. Wakil Wali Kota Affan Alfian Bintang saat membuka acara minta para peserta serius mengikuti sosialisasi yang dibimbing tutor dari Provinsi Aceh. Ditegaskan, pemberian hibah dan bantuan sosial punya aturan yang jelas dan tegas, berasaskan keadilan dan tepat sasaran dan peruntukannya tidak boleh menimbulkan kecemburuan sosial. Kepada penerima hibah dan bantuan sosial, Affan Bintang mengingatkan agar memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.
Informasi yang dihimpun Serambi dari berbagai sumber menturkan berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBK Tahun 2012, bansos tidak dapat diberikan jika penerima tidak mengajukannya sebelum anggaran dibahas. Sementara selama ini, praktik yang terjadi demikian dimana proposal usulan masuk setelah dana hibah dan bansos disahkan.
Karenanya, sesuai permendagri ini, jika APBD 2012 sudah dibahas dan ketok palu, siapa pun yang mengajukan dana hibah atau bansos tidak akan dapat direalisasikan. Kemungkinan dapat terealisasi jika dibahas dalam APBD perubahan. Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan pelaksananya terlebih dahulu untuk merealisasikannya. Sedangkan ini, kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam penyaluran hibah dan bansos misalnya adalah kelemahan dalam perencanaan serta proposal, realisasi yang tidak sesuai peruntukan, penyaluran ganda, adanya penyuapan dalam proses pencairannya, pertanggungjawaban fiktif dan pemotongan dana dari panitia. (kh)