Kamis, 11 Juni 2026

Polres Masih Tahan Dua Warga Jambi

Joko Irawan (39) dan Sudarsono (42), warga Jambi yang terlibat tabrakan mobil dengan sepeda motor yang ujungnya ditemukan

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Joko Irawan (39) dan Sudarsono (42), warga Jambi yang terlibat tabrakan mobil dengan sepeda motor yang ujungnya ditemukan senjata tajam dan sejumlah peluru di mobilnya hingga Kamis (10/5) masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Bahkan keduanya kini dibidik dengan Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Joko, menurutnya, dibidik dengan UU itu atas temuan senjata tajam dan Sudarsono atas temuan peluru. “Khusus Joko, kini ia juga sedang menjalani proses hukum terkait laka lantas,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragri.

Hasil pemeriksaan terhadap keduanya, menurut Kasat, diketahui bahwa mainan pesawat tempur yang ada peluru dibawa Sudarsono. Sedangkan senjata tajam jenis sangkur dibawa Joko. “Makanya mereka dijerat UU darurat,” ujarnya. Ditambahkan, dalam kasus itu pihaknya baru memeriksa empat saksi. Ia memperkirakan masih ada saksi lain yang dimintai keterangan. “Itu tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkas AKP Galih Indragiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mobil Xenia yang dikendarai dua warga Jambi bertabrakan dengan sepeda motor di jalan raya Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (7/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah tabrakan ketahuan penumpang mobil membawa sembilan peluru senjata jenis AK dan SS1, sangkur, dan sejumlah rencong.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved