Jumat, 12 Juni 2026

Berkas Penculik Timses ke Jaksa

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka

Tayang:
Editor: hasyim
LHOKSEUMAWE - Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Lhokseumawe, Jumat (11/5) siang melimpahkan berkas kasus penculikan tim sukses (timses) Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan, cagub/cawagub Aceh dari jalur Independen ke Kejaksaan Negeri Lhoksuemawe.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka pada 8 April 2012. Mereka adalah Jai (42) alias Champion, Jal (27) keduanya warga Desa Rayeuk Kareung dan Has (42) warga Desa Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Sedangkan korban culik adalah Zul (30) dan Dav (27), warga Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin SH, kemarin, mengatakan, berkas tersebut diantar langsung penyidik ke Kejari. “Kita akan pelajari dulu berkasnya, apakah sudah lengkap atau belum. Nanti kita akan beritahu kembali ke penyidik,” ujar Saifuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Reskrim Polres Lhokseumawe, Minggu (8/4) pukul 23.45 WIB meringkus tiga pemuda di kawasan Simpang Selat Malaka, Cunda, Lhokseumawe karena diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap tiga anggota tim sukses Irwandi/Muhyan.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved