Sabtu, 13 Juni 2026

Dinkes Salurkan Alkes Berkasus

Pasalnya, alkes dimaksud adalah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,8 miliar di dinas tersebut

Tayang:
Editor: hasyim
LHOKSEUMAWE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe beberapa hari lalu menyalurkan sejumlah alat kesehatan (alkes) yang statusnya masih bermasalah ke berbagai puskesmas di kota itu. Pasalnya, alkes dimaksud adalah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,8 miliar di dinas tersebut.

Informasi yang diperoleh Serambi, alkes yang sudah disalurkan itu antara lain kulkas vaksin dan kursi pasien. “Alat-alat tersebut sangat dibutuhkan dalam melayani masyarakat, makanya  beberapa hari lalu kita telah salurkan ke puskemas-puskesmas. Terkait hal itu, kita juga telah berkoordinisi dengan atasan,” ujar Kadis Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus, kemarin.

Menanggapi hal itu, Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera menyita alkes tersebut. Sebab, menurutnya, jika alat itu hilang dikhawatrikan akan menghambat proses penyidikan. Karena alkes tersebut berstatus barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di dinas itu.

“Jaksa harus segera menyita alat kedokteran itu. Karena jika barang bukti itu, jaksa harus bertanggung jawab,” harap Alfian. Ia juga menilai penyidikan kasus itu lamban. Buktinya, sejak Februari 2012 kasus itu ditangani Jaksa, sampai sekarang belum ada penambahan tersangka. “Karena itu kita minta jaksa segera menindaklanjuti kasus tersebut,” pintanya.

Ditambahkan, pihaknya juga sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh meminta informasi hasil audit kasus dugaan korupsi itu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan Kadiskes Lhokseumawe, Sarjani Yunus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi itu.(c37/bah)

tanggapan jaksa
Tak Bisa Disalurkan  

KITA belum menerima laporan dari Dinas Kesehatan Lhokseumawe bahwa alat kedokteran umum itu sudah disalurkan. Sebagian barang itu sudah menjadi barang bukti dan jika hilang akan menghambat proses penyidikan. Tindak lanjut kasus ini terkendala hasil audit dari BPKP. Jika sudah ada hasil audit, kita akan segera menindaklanjuti kembali kasus itu.
* Saifuddin SH MH, Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.(c37)

tentang alkes
- Tender alkes mulai 20 November sampai 20 Desember 2011
- Jaksa sudah memeriksa lima saksi dari Dinkes Lhokseumawe
- Indikasi kasus korupsi mencapai Rp 4,8 miliar dengan sumber dana APBK Lhokseumawe
- Kasus itu ditemukan awal Februari 2012
- Sampai 9 Februari 2012 belum semua barang diterima panitia karena belum sesuai spesifikasi kontrak
- Jaksa sudah menetapkan Kadiskes Lhokseumawe, Sarjani Yunus sebagai tersangka
- Kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved