Senin, MK Putuskan Nasib Pilkada Singkil
Khusus untuk Abdya, ada dua perkara yang disidangkan secara terpisah.
* Bersamaan dengan Bener Meriah dan Abdya
SINGKIL - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/5) depan, akan mengeluarkan putusan terhadap nasib pilkada di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Khusus untuk Abdya, ada dua perkara yang disidangkan secara terpisah.
Penelusuran Serambi dari situs MK, Jumat (11/5), keempat sidang dengan agenda “Pengucapan Putusan” ini dilaksanakan dalam waktu bersamaan, mulai pukul 16.00 WIB.(Lihat, jadwal sidang di mk)
Calon wakil bupati Aceh Singkil yang ikut mengajukan gugatan, Yulihardin, membenarkan nasib Pilkada Aceh Singkil akan ditentukan Senin mendatang. “Senin lalu, pengacara pemohon, termohon, dan pihak terkait diminta menyampaikan kesimpulan hasil sidang. Pada hari Selasa Panitera MK, memberitahu kami, Senin 14 Mei akan dilaksankan sidang pembacaan putusan,” kata Yulihardin.
Permohonan gugatan terhadap Pilkada Aceh Singkil, diajukan oleh pasangan nomor urut empat Sazali/Saiful Umar dan pasangan nomor urut tujuh Syafril Harahap/Yulihardin. Kedua pasangan ini merupakan peraih suara terbanyak kedua dan ketiga. Sedangkan termohon (tergugat) adalah Komisi Independen Pemihan (KIP) Aceh Singkil, dan pihak terkait pasangan nomor urut satu Safriadi/Dulmusrid, yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada 9 April 2012 lalu.
Yuli, menyatakan pihaknya siap menerima apapun keputusan MK. “Kami akan terima apapun putusan MK, karena ini langkah hukum terakhir. Kalau ditolak, maka kami akan menghormati pasangan Safriadi/Dulmusrid sebagai bupati/wakil bupati terpilih. Kami juga meminta termohon dan pihak terkait dapat menerima putusan MK nantinya jika gugatan diterima,” ujar Yulihardin.
Namun demikin, Yulihardin mengaku cukup optimis gugatannya yang mereka ajukan --dengan permohonan Pilkada Aceh Singkil diulang, tanpa pasangan nomor urut satu Safriadi/Dulmusrid-- akan dikabulkan oleh MK. “Melihat fakta-fakta di persidangan, kami sangat optimis. Kami meminta MK membuat keputusan seadil-adilnya, lepas dari intervensi pihak manapun,” pungkas Yuli.(c39/nal)
sidang pada senin
* Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012. Nomor Perkara: 25/PHPU.D-X/2012. Pemohon: H.Tagore Abu Bakar/H Aldar Abu Bakar (Nomor urut 5). Kuasa Hukum: Hasan Lumban Raja SH, dkk
* PHPU Aceh Singkil Tahun 2012. Nomor Perkara: 26/PHPU.D-X/2012. Pemohon: H. Sazali/Saiful Umar (Nomor urut 4) dan H Syafril Harahap/Yuli Hardin (Nomor urut 7). Kuasa Hukum: Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, dkk
* PHPU Aceh Barat Daya Tahun 2012. Nomor Perkara: 23/PHPU.D-X/2012. Pemohon: Akmal Ibrahim/Lukman (Nomor urut 1)
* PHPU Aceh Barat Daya Tahun 2012. Nomor Perkara: 24/PHPU.D-X/2012. Pemohon: H Sulaiman Adam/Afdhal Jihad (Nomor urut 4). Kuasa Hukum: Dr Jurnal SH SPd M.Hum, dan Edi Munzir SH MH