Tuntaskan Penyidikan
SEMENTARA untuk kasus dugaan korupsi proyek penyiaran TVRI Banda Aceh, kemarin, tim penyidik Kejati Aceh juga telah menuntaskan penyidikan
Tayang:
Editor:
bakri
SEMENTARA untuk kasus dugaan korupsi proyek penyiaran TVRI Banda Aceh, kemarin, tim penyidik Kejati Aceh juga telah menuntaskan penyidikan terhadap Safwan Achmad SH selaku Pejabat Pengelola Teknis Kebijakan (PPTK) pada proyek dimaksud bakal menyusul ke pengadilan. Bahkan, berkas hasil penyidikan sudah diajukan ke Jaksa Peneliti akhir pekan lalu.
Sedangkan mantan Kepala TVRI Stasiun Aceh, Nelwan Yus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal segera rampung penyidikannya. “Penyidikan Nelwan juga akan kita tuntaskan dalam waktu dekat. Tolong masyarakat bersabar, karena kami personil terbatas,” ujar Yusni.
Terkait penyidikan terhadap tersangka Nelwan Yus sudah hampir rampung dan kini hanya tinggal penambahan bahan dan keterangan yang dinilai masih kurang, Yusni menyatakan pihaknya pasti akan berlaku adil terhadap semua tersangka dalam kasus itu.(sup)