Jumat, 12 Juni 2026

Bupati: Ukur Ulang Lahan Sengketa

Pemkab bersama pihak perusahaan sepakat akan melakukan pengukuran ulang kembali HGU

Tayang:
Editor: hasyim
LANGSA – Pj Bupati Aceh Timur, Ir Nasrullah Muhammad Msi MT mengatakan, persoalan sengketa lahan antara warga sejumlah gampong di kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dengan PT Padang Palm Permai (PPP), akan diukur ulang.

“Pemkab bersama pihak perusahaan sepakat akan melakukan pengukuran ulang kembali HGU atau lahan yang disengketakan,”ujarnya kepada Serambi Jumat (18/5). Disebutkan, pada Rabu (16/5), Pemkab, DPRK Aceh Timur, dan pihak PT PPP telah duduk bersama membicarakan masalah tersebut di Pendapa Bupati Aceh Timur di Kota Langsa. Pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu membahas penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara masyarakat dengan PT PPP di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Menurut Pj Bupati Aceh Timur, Pemkab bersama dengan DPRK Aceh Timur akan mempercepat proses penyelesai sengketa ini. Melihat dari persoalan yang terjadi secara spesifik ada tiga persoalan yang berbeda. Sehingga cara penyelesaiannya tentu berbeda pula. Kemudian pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan bersama dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan perkebunan antara masyarakat.

Masalah izin lokasi yang diberikan pemerintah daerah kepada pihak PT PPP, tahun 2011 lalu, pihak perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku yaitu merealisasikan perkebunan inti plasma. Sedangkan persoalan sengketa lahan masyarakat yang selama ini diklem masuk dalam areal HGU PT.Padang Palma Permai dan penguasaan lahan diluar areal HGU, direncanakan agar dilakukan pengukuran ulang.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 500 warga Aceh Timur terdiri dari tiga desa, yaitu Desa Cek Mbon, Lubuk Pempeng, Seneubok Lapang, Kecamatan Pureulak Kota, Selasa (20/3) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, di Kota Langsa. Warga menuntut PT Padang Palma Permai (PPP) untuk menyerahkan kembali areal seluas 1.239 hektare kepada masyarakat.(c42)

tanggapan perusahaan
Izin Telah Keluar

Penasehat hukum PT PPP, Nurmalah SH, mengatakan izin lokasi lahan perkebunan untuk PT PPP telah keluar sejak tahun 2011 lalu, dan sesuai peraturan ada kewajiban pihak perusahaan untuk membangun kebun inti plasma sebesar minimal 30 persen, dari luas areal yang berikan izin tersebut. Namun pihak perusahaan juga meminta Pemkab bersedia menyediakan lahannya, dan soal petaniannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Nantinya siapa saja petani yang berhak menerima lahan plasma tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemeritah daerah setempat. Perkebunan inti plasma tersebut tidak harus tiga puluh persen tetapi lebih dari itu juga pihak Padang Palma Permai siap merealisasikannya,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan HGU PT PPP yang telah habis masa berlakunya telah diperpanjang kembali. Sedangkan masalah sengketa areal perkebunan antara pihak PT PPP ini dengan masyarakat setempat. Menurutnya semuanya sduah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Yaitu sesuai peraturan yang berlaku, areal perkebunan PT PPP saat ini, semuanya sah milik PT PPP.(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved