Sabtu, 13 Juni 2026

Jaksa Panggil Rekanan Alkes

Jaksa memastikan surat tersebut sudah sampai ke tangan Husaini

Tayang:
Editor: hasyim
LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (16/5) menyurati Direktur PT Kana Farma Indonesia Husaini Setiawan, pemenang tender pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat itu di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe senilai Rp 4,8 miliar. Jaksa memastikan surat tersebut sudah sampai ke tangan Husaini.

Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Pidana Khusus Syahril SH, kemarin menyatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe yang juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Pimpinan Bank Aceh Syariah rencananya kita periksa 23 Mei ini. Sedangkan pemenang tender akan diperiksa pada 24 Mei ini,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetakan Kadiskes) Lhokseumawe, Sarjani Yunus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum di Dinkes itu senilai Rp 4,8 miliar.(c37) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved