Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Parkir Sembarangan, 5 Mobil Digembok

Pihaknya, lanjut Anggiat, juga menilang 10 pemilik mobil lantaran parkir bukan pada tempatnya.

Tayang:
Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Untuk menciptakan tertib berlalu lintas serta sebagai salah satu cara mengurai kemacetan, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dibantu petugas TNI dan Polri kembali menggelar razia parkir liar, Selasa (22/5/2012). Hasilnya, sebanyak lima mobil yang kedapatan parkir sembarangan langsung digembok lantaran tidak ada pemiliknya. Sedangkan pemilik mobil yang kedapatan memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya langsung dijatuhi tilang.


"Kali ini kami berhasil menggembok lima mobil dan menjatuhkan tilang bagi pemilik mobil yang kedapatan memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya," ujar Kasie Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Anggiat Banjar Nahor.


Dalam razia kali ini, menurut Anggiat, pihaknya menyusuri sejumlah tempat yang kerap dijadikan lokasi parkir liar seperti, Jalan Kapten Tendean (sekitar gedung Trans TV, Jalan Wijaya, depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan Jalan Prapanca, sekitar kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan). "Yang kita gembok paling banyak terdapat di Jalan Prapanca yakni empat mobil dan satu mobil di Jalan Jenderal Sudirman," kata Anggiat.


Pihaknya, lanjut Anggiat, juga menilang 10 pemilik mobil lantaran parkir bukan pada tempatnya. Hal ini dilakukan, karena saat dilakukan penggembokan, pemilik mobil berada di tempatnya. "Kalau yang ada pemiliknya langsung berhadapan dengan Kepolisian untuk ditilang. Sementara yang digembok itu kendaraan tanpa pemilik atau sopir," tandasnya.


Sementara itu, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Nurhayati Sinaga menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban parkir liar. Siapa pun dia, jika memarkirkan mobil atau motor tidak pada tempatnya, pasti akan ditindak. "Di belakang kantor Wali Kota Jakarta Selatan banyak sekali yang parkir tidak pada tempatnya. Padahal sudah ada rambu larangan. Kita tidak pernah membeda-bedakan mobil siapa pun, asal melanggar pasti ditindak," tegasnya.


Sedangkan bagi pemilik mobil yang digembok, tambah Nurhayati, dapat menghubungi Satlantas Polres Jakarta Selatan dengan di nomor telepon 021-7206013 atau Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di nomor 021-79160069.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved