Polisi Siap Jemput Ari Sigit jika Mangkir Lagi
Nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan kembali memanggil Ari Sigit, cucu mantan Presiden Soeharto, besok (Rabu, 23/5/2012) siang terkait kasus dugaan penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Ari Sigit sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa jika besok Ari Sigit mangkir tanpa alasan jelas, maka penyidik akan menjemputnya. "Kami akan panggil besok. Kalau tidak datang, kami lihat dulu alasannya. Kalau alasannya tidak jelas, kami akan jemput," ujar Rikwanto, Selasa (22/5/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Ari Sigit sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Pihak kepolisian sebelumnya sudah memanggil Ari pada Sabtu (12/5/2012) lalu namun Ari tidak datang karena masih di luar negeri. Sementara panggilan kedua dilakukan pada Senin (21/5/2012) lalu, Ari lagi-lagi tidak hadir kali ini dengan alasan yang tidak jelas. Menurut perundang-undangan, jika tersangka sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir, maka panggilan ketiga akan dijemput paksa oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011. Polisi juga telah menetapkan Ari Sigit dan Soenarno yang merupakan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.