Polres Sabang Tangkap Anggotanya
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang, Senin (21/5) siang, menangkap seorang oknum polisi yang juga bertugas
Kapolres Sabang AKBP Chomariasih SH, melalui Kasatresnarkoba AKP M Husin SH mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial AF dengan pangkat Briptu. Dia ditangkap di rumahnya, di Jalan Prof A Majid Ibrahim, Jurong Rajawali, Gampong Kuta Bawah Timu, Kecamatan Sukakarya.
“Penangkapan kami lakukan setelah mendapat informasi bahwa oknum polisi ini sedang menunggu seseorang untuk transaksi ganja,” kata M Husin kepada Serambi, Selasa kemarin.
Saat AKP M Husin yang memimpin langsung operasi tersebut mengetuk pintu rumah dan dibuka sendiri oleh tersangka, ia pun terkejut melihat yang datang bukanlah orang yang ditunggu, melainkan anggota polisi.
“Ketika kami geledah, ia sempat melawan dan berupaya mengelak dari sangkaan. Namun kemudian, kami menemukan barang bukti 12 gram daun ganja di saku celananya. Tersangka pun kami boyong ke Mapolres,” kata M Husin.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Sabang juga menangkap dua pedagang di Pasar Pagi Jalan Perdagangan, Kecamatan Sukakarya, yang kedapatan sedagn menghisap ganja. Kedua pedagang itu berinisial AP (30) dan IS (33), yang merupakan warga Kuta Bawah Timu, Kecamatan Sukakarya.
“Kami juga menyita barang bukti sebanyak 17 gram ganja kering yang sempat dibuang ke tong sampah. Setelah dites urine, keduanya terbukti positif pengguna narkoba,” kata M Husin.
Kini, ketiga tersangka mendekam sel Mapolres Sabang. Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 111 dan 116 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(gun)