Katam: Tolak Tambang di Aceh!
Dua puluhan aktivis peduli lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Tambang (Katam) Aceh, Selasa (29/5) pagi
Massa yang melancarkan aksinya mulai pukul 09.45 WIB tersebut meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menghentikan seluruh jenis penambangan di Aceh.
“Kami atas nama masyarakat menolak semua aktivitas penambangan di Aceh, karena hanya melahirkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Bahkan masyarakat kerap berada di posisi yang dipersalahkan,” teriak seorang orator.
Dalam orasinya, mereka juga mengungkap sejumlah persoalan tambang di sejumlah kabupaten, seperti di Kabupaten Aceh Besar dengan hadirnya PT Lhoong Setia Mining (LSM), dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Kabupaten Aceh Selatan, yang merusak lingkungan serta menimbulkan bentrok antara warga dengan karyawan PT PSU yang berujung pada aksi pembakaran mobil.
“Ketika banyak pihak yang merasa prihatin terhadap kondisi alam Aceh yang terus dikeruk dan dilakukan dengan mesin penghancur, justru pemerintah terus mengeluarkan izin untuk usaha pertambangan,” gugat koordinator aksi, Yusriadi.
Menurut Yusriadi, longgarnya kebijakan terkait pertambangan, membuat pengerukan bahan tambang yang di Aceh semakin menggilanya. Tak hanya hutan, sungai dan kawasan pesisir, bahkan laut Aceh juga tidak luput dari eksploitasi.
Sementara, berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh tahun 2011, sebanyak 120 perusahaan tambang telah mengantongi izin dari pemerintah untuk beroperasi di seluruh Aceh. Bahkan seluas 731.380 hektare kawasan hutan termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya terancam oleh aktivitas pertambangan. “Banyak habitat yang terusik, sehingga kerap terjadi konflik antara satwa dan manusia. Karena itu kami mengusung pendeklarasian Aceh berdaulat tanpa tambang, pemulihan hak-hak rakyat, lawan pembodohan dan penindasan,” tambah juru bicara Katam Aceh, Rusliadi.(mir)