Hukum Adat Berperan Menstabilkan Aceh
“Menyoal Hukum Nasional, Adat dan Syari’ah di Aceh”
Demikian dikatakan David de Beer, Konsultan Eksternal Uni Eropa, Selasa (26/6) sore kemarin, pada kuliah umum “Menyoal Hukum Nasional, Adat dan Syari’ah di Aceh” di ruang sidang lantai II Gedung Pascasarjana IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Menurut David de Beer, keberadaan tiga sistem hukum formal di Aceh, yakni hukum nasional, adat dan syariat, telah memberi warna terhadap penerapan sanksi atas berbagai tindakan kriminal dan pelanggaran sosial dalam masyarakat.
Ia mengatakan, terlepas dari kelebihan dan kekurangan baik pada hukum normatif, adat maupun syariah, ketiga hukum ini saling melengkapi. Namun demikian, David mengatakan, ada beberapa ‘tumpang-tindih fungsi’ pada ketiga sistem hukum yang diakui di Aceh tersebut, memunculkan pertanyaan tersendiri.
David menambahkan, mekanisme hukum adat, seperti Majelis Adat Aceh (MAA) ini lebih bersifat desentralisasi tapi lebih dekat di hati masyarakat, sehingga dengan mudah dapat diterima oleh masyarakat setempat, terutama pascakonflik.
Mekanisme hukum adat ini menunjukkan kemajuan yang penting bagi Aceh, karena melibatkan kerja sama berbagai lapisan masyarakat, termasuk pihak aparat kepolisian yang melepaskan beberapa kewenangannya kepada majelis adat di daerah, dan telah diterapkan 6.500 desa di Aceh selama kurun empat tahun terakhir.
Namun sebagai pengamat luar, David melihat keberadaan ketiga sistem hukum ini cenderung problematik, ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan bekerjanya secara maksimal sistem hukum di Aceh, yakni munculnya ‘main hakim sendiri’ atas pelanggaran sosial maupun tindak kriminal di masyarakat.
David de Beer berada dan berkeliling Aceh selama tiga tahun, telah melakukan berbagai kegiatan observasi dan evaluasi pelaksanaan ketiga hukum formil di hampir semua distrik di Aceh. Paparan David yang sampaikan di forum tersebut Selasa kemarin merupakan pendapat pribadi dan bukan mewakili Uni Eropa.
M. Riza Nurdin, Program Manager International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) sekaligus penyelenggara kegiatan tersebut mengatakan, kuliah umum tersebut merupakan kerja sama antara ICAIOS dan IAIN Ar-Raniry. Kegiatan tersebut, menurut Riza Nurdin, merupakan bagian dari serial kuliah tamu guna mempertemukan para akademisi atau praktisi internasional dengan masyarakat Aceh. (ari)