Pengeroyokan Keuchik Alue Jeureujak

Empat Orang Dijadikan Tersangka

Empat pelaku pengeroyokan Musliadi (35) Keuchik Desa Aluer Jeurjak, Kecamatan Babahrot, Abdya, ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: ampuh
Laporan: Azahari Syamsuddin | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Empat pelaku pengeroyokan Musliadi (35) Keuchik Desa Aluer Jeurjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M (39) S (42), J (33) dan H (45) yang diciduk aparat Polisi, setelah pihak keluarga korban membuat pengaduan resmi ke Polres itu kini masih diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan.

Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo SIK melalui  Kasat Reskrim, Iptu Marzuki, mengatakan penganiayaan terdahap korban Musliadi,  di Desa Persiapan Cot Seumantok, Selasa (3/7) sore, dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Sementara korban yang dirawat di RSUD Abdya, kata Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) , dr Munawar,dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. Korban yang mengalami luka di bagian kepala, tidak bisa ditangani karena di rumah sakit Pemkab Abdya, tidak tersedianya CT Scan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved