Pengeroyokan Keuchik Alue Jeureujak
Empat Orang Dijadikan Tersangka
Empat pelaku pengeroyokan Musliadi (35) Keuchik Desa Aluer Jeurjak, Kecamatan Babahrot, Abdya, ditetapkan sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Empat pelaku pengeroyokan Musliadi (35) Keuchik Desa Aluer Jeurjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial M (39) S (42), J (33) dan H (45) yang diciduk aparat Polisi, setelah pihak keluarga korban membuat pengaduan resmi ke Polres itu kini masih diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan.
Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Marzuki, mengatakan penganiayaan terdahap korban Musliadi, di Desa Persiapan Cot Seumantok, Selasa (3/7) sore, dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Sementara korban yang dirawat di RSUD Abdya, kata Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) , dr Munawar,dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. Korban yang mengalami luka di bagian kepala, tidak bisa ditangani karena di rumah sakit Pemkab Abdya, tidak tersedianya CT Scan. (*)