Dewan tak Bisa Bekerja tanpa Alat Kelengkapan
Sabtu, 14 Juli 2012 13:14 WIB
Berita Terkait
- DPRK Aceh Singkil Didesak Segera Proses PAW Tamiruddin
- Bupati Bireun Lantik 104 Pejabat Baru
- Warga Panggong Datangi DPRK
- Gubernur Lantik 10 Pejabat Baru Disperindag
- Pembangunan Jalan Lintas Tengah Dimulai Tahun Ini
- Kadis PU Lantik Tujuh Pejabat Eselon IV
- Wakil Ketua DPRK Bireuen Meninggal Dunia
- Paripurna Dewan Tidak Dihadiri SKPK
- Selebaran 'Gelap' jelang Pelantikan Sekda Aceh Tamiang
- Tuntut Pemekaran Desa, Warga Relokasi Datangi DPRK
BANDA ACEH - Kisruh internal DPRK Banda Aceh yang berdampak pada lumpuhnya aktivitas lembaga wakil rakyat tersebut, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh (F-PA) DPRK Banda Aceh, T Tarmizi bukan karena anggota dewan tak mau kerja tetapi tak bisa bekerja lantaran keputusan tentang alat kelengkapan dewan belum ditandatangani.
“Ini perlu kami luruskan. Kami bukan tidak mau kerja. Tapi bagaimana kami bekerja, alat kelengkapan dewan tidak diteken. Apa yang harus kami kerjakan. Kalau berpedoman pada alat kelengkapan dewan yang dulu, jelas tidak bisa lagi, karena sesuai tata tertib dewan sudah habis masanya,” tegas Tarmizi kepada Serambi, kemarin.
Tarmizi didampingi anggota DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin, berharap semua pihak memahami terlebih dulu tentang duduk persoalan yang terjadi di DPRK Banda Aceh. Ia juga tidak sependapat jika ada yang mengatakan mereka hanya menerima fasilitas dan tak mau bekerja.
“Yang menyebabkan kami tidak bisa bekerja adalah Ketua DPRK. Kalau ketua menandatangani hasil sidang paripurna tanggal 16 Mei 2012, tentu tak ada masalah. Jangan kami yang dikambinghitamkan,” tandas Tarmizi dibenarkan Sabri.
Terkait penyataan Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia, yang menyebutkan bahwa masalah tersebut harus diputuskan dalam rapat, menurut Tarmizi dan Sabri, tidak ada rapat yang bisa menganulir hasil sidang paripurna. Hal senada juga ditegaskan anggota DPRK Banda Aceh lainnya, Subhan yang dihubungi Serambi secara terpisah. “Tata tertib dewan tidak pernah mengenal ada pasal tentang pelaksanaan rapat untuk menganulir hasil paripurna,” tegas Subhan.
Alasan Yudi Kurnia bahwa paripurna 16 Mei 2012 tidak mengakomodir semua partai dan cacat, menurut ketiga anggota DPRK tersebut tidak masuk akal. “Semua anggota dewan hadir dalam paripurna itu dan semua teken absen. Mereka juga mengajukan nama-nama anggota untuk alat kelengkapan dewan. Persoalan kemudian mereka walkout itu masalah lain. Kami juga tidak tahu apa tujuan mereka walkout,” tandas Sabri Badruddin.
Tulus dan ikhlas
Menurut Tarmizi dibenarkan Sabri dan Subhan, masalah ini sebenarnya mudah diselesaikan jika Ketua DPRK berniat menyelesaikannya dengan tulus dan ikhlas. “Tinggal masukkan saja nama-nama anggota dewan yang belum masuk dalam alat kelengkapan dewan, lalu tandatangani keputusan itu. Selesai, dan kita bisa kembali bekerja untuk rakyat,” kata Tarmizi.
Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh, Mukhlis Abee dan Sekretaris Hendra Fadli, mengatakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif tidak hanya dipimpin oleh satu orang ketua. Ada dua unsur pimpinan DPRK lainnya yang dapat memimpin tugas dan fungsi DPRK, yaitu wakil ketua I dan II.
“Jika pada perkembangannya ternyata Ketua DPRK Banda Aceh masih ngotot dengan pendiriannya, bukan berarti agenda DPRK harus dikorbankan. Sudah sepatutnya para wakil ketua berinisiatif memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK sebagaimana yang diamanahkan dalam berbagai aturan perundang-undangan,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima Serambi, tadi malam.(saf/rel)
“Ini perlu kami luruskan. Kami bukan tidak mau kerja. Tapi bagaimana kami bekerja, alat kelengkapan dewan tidak diteken. Apa yang harus kami kerjakan. Kalau berpedoman pada alat kelengkapan dewan yang dulu, jelas tidak bisa lagi, karena sesuai tata tertib dewan sudah habis masanya,” tegas Tarmizi kepada Serambi, kemarin.
Tarmizi didampingi anggota DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin, berharap semua pihak memahami terlebih dulu tentang duduk persoalan yang terjadi di DPRK Banda Aceh. Ia juga tidak sependapat jika ada yang mengatakan mereka hanya menerima fasilitas dan tak mau bekerja.
“Yang menyebabkan kami tidak bisa bekerja adalah Ketua DPRK. Kalau ketua menandatangani hasil sidang paripurna tanggal 16 Mei 2012, tentu tak ada masalah. Jangan kami yang dikambinghitamkan,” tandas Tarmizi dibenarkan Sabri.
Terkait penyataan Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia, yang menyebutkan bahwa masalah tersebut harus diputuskan dalam rapat, menurut Tarmizi dan Sabri, tidak ada rapat yang bisa menganulir hasil sidang paripurna. Hal senada juga ditegaskan anggota DPRK Banda Aceh lainnya, Subhan yang dihubungi Serambi secara terpisah. “Tata tertib dewan tidak pernah mengenal ada pasal tentang pelaksanaan rapat untuk menganulir hasil paripurna,” tegas Subhan.
Alasan Yudi Kurnia bahwa paripurna 16 Mei 2012 tidak mengakomodir semua partai dan cacat, menurut ketiga anggota DPRK tersebut tidak masuk akal. “Semua anggota dewan hadir dalam paripurna itu dan semua teken absen. Mereka juga mengajukan nama-nama anggota untuk alat kelengkapan dewan. Persoalan kemudian mereka walkout itu masalah lain. Kami juga tidak tahu apa tujuan mereka walkout,” tandas Sabri Badruddin.
Tulus dan ikhlas
Menurut Tarmizi dibenarkan Sabri dan Subhan, masalah ini sebenarnya mudah diselesaikan jika Ketua DPRK berniat menyelesaikannya dengan tulus dan ikhlas. “Tinggal masukkan saja nama-nama anggota dewan yang belum masuk dalam alat kelengkapan dewan, lalu tandatangani keputusan itu. Selesai, dan kita bisa kembali bekerja untuk rakyat,” kata Tarmizi.
Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh, Mukhlis Abee dan Sekretaris Hendra Fadli, mengatakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif tidak hanya dipimpin oleh satu orang ketua. Ada dua unsur pimpinan DPRK lainnya yang dapat memimpin tugas dan fungsi DPRK, yaitu wakil ketua I dan II.
“Jika pada perkembangannya ternyata Ketua DPRK Banda Aceh masih ngotot dengan pendiriannya, bukan berarti agenda DPRK harus dikorbankan. Sudah sepatutnya para wakil ketua berinisiatif memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK sebagaimana yang diamanahkan dalam berbagai aturan perundang-undangan,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima Serambi, tadi malam.(saf/rel)
Editor : hasyim
