Senin, 27 April 2026

Tim Pusat dan KPA Mulai Evaluasi UUPA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengevaluasi implementasi MoU

Editor: bakri
BANDA ACEH - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengevaluasi implementasi MoU Helsinki dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Evaluasi melibatkan sebuah tim Pengkajian Butir-Butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11/2006 yang di SK-kan Menkopolhukam.

Tim yang terdiri atas perwakilan Pemerintah RI dan Komite Peralihan Aceh (KPA) ini melakukan pertemuan perdana, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (17/7). Ada sejumlah agenda yang dibahas, antara lain menetapkan dasar kerangka kerja dan beberapa agenda ke depan, namun belum masuk dalam pembahasan subtansi.

Staf khusus Menkopolhukam Amiruddin Usman seusai pertemuan kepada Serambi mengatakan tim Pengkajian Butir-Butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11/2006 bertugas mengevaluasi tentang apa saja butir MoU dan UUPA yang sudah dilaksanakan pemerintah, dan yang masih harus diupayakan untuk diwujudkan.

“Seperti visi dan misi gubernur terpilih kita ingin butir-butir MoU Helsinki dan UUPA ini bisa diwujudkan pelaksanaannya sehingga roda pemerintahan ke depan tidak ada hambatan,” kata Amiruddin.

Menurutnya Pemerintah RI punya komitmen kuat untuk melaksanakan butir MoU dan UUPA sebagai bagian dari kesepakatan Pemerintah RI dan GAM pada 2005. Kehadirian tim ini juga disambut baik Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh. “Kita menginginkan jangan ada utang politik. Jadi ini komitmen pemerintah yang kemudian disambut positif teman-teman dari partai (Partai Aceh-red),” tegasnya.

Menurut Amiruddin, pertemuan kemarin merupakan yang perdana dengan agenda pembahasan menyusun kerangka dan mekanisme kerja tim. Salah satu rencana tim nantinya akan menjaring pendapat masyarakat tentang MoU Helsinki dan UUPA. “Kita juga akan melakukan pertemuan dan sosialisasi tentang apa saja yang sudah dilaksanakan dan yang belum, kita akan tanya masyarakat,” ujarnya.(sar)

Segera Jaring Pendapat

PERWAKILAN KPA dalam Tim Pengkajian MoU dan UUPA, Nurzahri menyebutkan, sebetulnya berdasarkan SK, tim sudah mulai bekerja pada Februari lalu. Namun hal ini tidak dapat berjalan maksimal karena terkendala agenda politik di Aceh.

Menurutnya dalam waktu dekat tim akan turun ke daerah untuk melakukan penjaringan pendapat. Daerah yang akan dituju yakni Lhokseumawe, Aceh Tengah, Banda Aceh dan Abdya. “Selain menjaring pendapat masyarakat, tim juga nanti akan bertemu dengan para pihak yang dulunya menggagas butir-butir MoU, kita ingin tahu kenapa ide itu dimunculkan dalam MoU,” tegasnya.

Diakuinya implementasi butir MoU Helsinki dalam UUPA sudah mencapai 50 persen. Namun masih ada butir MoU lainnya yang mesti terus diupayakan agar dapat masuk dalam UUPA. “Kita targetkan November proses penjaringan pendapat ini selesai,” ujarnya.

Menurutnya kalau nanti dari hasil kerja tim memutuskan mengeluarkan rekomendasi amendemen UUPA, maka masih ada waktu bagi pemerintah untuk memasukkan amandemen UUPA dalam Prolegnas 2013. “Kita harap nanti akan ada UUPA yang sesuai dengan amanah MoU dan harapan seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved