Rabu, 10 Juni 2026

PNA dan PDA Siapkan Syarat Menuju Pileg 2014

Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) terus mempersiapkan diri menuju kancah pemilu 2014

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) terus mempersiapkan diri menuju kancah pemilu 2014. Pascadisahkan sebagai partai lokal oleh Kanwil Depkumham Aceh, kini kedua partai itu mempersiapkan diri memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai partai peserta pemilu 2014.

Pengurus PNA Thamren Ananda yang dikonfirmasi Serambi di Banda Aceh, Senin (23/7) mengatakan upaya mempersiapkan syarat tengah berlangsung di seluruh tingkat kepengurusan kabupaten/kota dan kecamatan.

Menurutnya pihak PNA sudah menyiapkan 60 persen pengurus di tingkat kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan yang diverifikasi Kanwil Depkumham Aceh hanya 50 persen, yang kemudian PNA ditetapkan lolos sebagai partai lokal di Aceh.

Menurut Thamren untuk bisa lolos menjadi perserta pemilu 2014, PNA harus melalui verifikasi oleh KIP Aceh. Untuk itu PNA harus mengantongi 70 persen pengurus di kabupaten/kota di Aceh agar bisa lolos sebagai peserta pemilu sesuai persyaratan yang berlaku. “Secara kuantitatif memang ada peningkatan,” ujarnya.

Menurut Thamren pihaknya tidak ingin berpatokan sebagaimana persyaratan yang ditentukan. Namun PNA berupaya akan bentuk seluruh pengurusnya di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan 100%. “Bagi PNA ada atau tidak verifikasi dari KIP, tetap akan membentuk pengurusnya di semua level kabupaten/kota dan kecamatan. Ini menyangkut dengan mesin partai dan pengurus yang menjalankan roda partai nanti,” ujarnya.

Dia mengaku saat ini tingkat kepengurusan PNA di kabupaten/kota sudah mencapai 90 persen dan 80 persen di tingkat kecamatan. “Proses ini tengah berlangsung baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kecamatan,” jelasnya.

Ketua PDA Muhibbuthabary yang dihubungi Serambi sore sekitar pukul 18.00 WIB untuk mengetahui sejauh mana persiapan partai itu, tidak mengangkat telepon.

Sementara itu, anggota KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan untuk dapat disahkan sebagai peserta pemilu 2014, maka kedua partai ini harus melengkapi persyaratan tambahan, seperti memiliki keterwakilan pengurus 70% di 23 kabupaten/kota sesuai dengan PP 20/2008 tentang Partai Lokal. Menurut Yarwin SK Menkumham yang dikantongi PNA dan PDA hanya legalitas bahwa kedua partai ini sudah ditetapkan sebagai partai lokal.

“Tapi kalau mau menjadi partai peserta pemilu, maka harus melalui verifikasi selanjutnya oleh KIP, baru kemudian setelah lulus persyaratan dapat ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilu 2014,” jelasnya.

Disebutkan kemungkinan besar KIP akan melakukan verifikasi untuk partai nasional untuk peserta pemilu dimulai pada September ini, dan puncaknya akan berlangsung pada Oktober mendatang. Pihak KIP Selasa (24/7) hari ini juga juga diundang KPU Pusat di Jakarta untuk membicaran teknis tentang verifikasi partai nasional  peserta pemilu 2014.

Yarwin menyebutkan kepada PNA dan PDA diharapkan dapat mempersiapkan segala persyaratan yang sudah ditetapkan untuk bisa menjadi partai peserta pemilu dengan merujuk pada UU Nomor 8/2012 dan PP Nomor 20/2008.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved