Bawa Lari Gadis Preman Gampong Ditangkap
Hesa (20) y"preman gampong" diciduk Polisi setelah dilaporkan membawa lari seorang gadis, sebut saja Jeumpa (16),
Editor:
ampuh
Laporan: Ibrahim Achmad | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LANGKAHAN – Hesa (20) yang disebut "preman gampong" diciduk aparat Polisi setelah dilaporkan membawa lari seorang gadis, sebut saja Jeumpa (16).
Hesa, warga meunasah Blang, Kecamatan Langkahan Aceh Utara itu ditangkap setelah ayah si gadis melaporkannya ke polisi, bahwa pelaku telah membawa lari Jeumpa ke Medan (18 juli) pekan lalu, dan sempat menginap beberapa hari di sebuah hotel..
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki,(25/7) kepada Serambinews.com, membenarkan, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan. Baca selengkapkapnya di Prohaba (*)