Berita Aceh Barat Daya
Curi Besi Pot Bunga Hingga Kulkas, Pria Asal Blangpidie Dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Abdya
Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal beserta tiga personel URC lainnya.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial H (41), warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) di bekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
- Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal beserta tiga personel URC lainnya.
- diamankan barang bukti berupa dua besi pot bunga, satu dudukan roda kulkas, satu unit komponen komputer, dua besi alumunium, dua unit kulkas, dan satu besi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia
Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Seorang pria berinisial H (41), warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) di bekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres kabupaten setempat.
Pria berumur 41 tahun tersebut ditangkap pada Kamis, 21 Mei 2026, sekira pukul 18.30 WIB di Terminal Blangpidie, Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal beserta tiga personel URC lainnya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/6/2026) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/ V/POLDA ACEH, tanggal 20 Mei 2026.
Baca juga: Aksi Pencurian Uang Rp31 Juta di Sabang Terekam CCTV, Begini Nasib Pelaku
"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban yang merupakan warga Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
Kemudian Tim Resmob/URC melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga di ketahui bahwa pelaku pencurian diduga dilakukan oleh H," kata Wahyudi.
Pada hari kamis tanggal 21 mei 2026, sekira pukul 18.30 WIB, sebut Wahyudi, Tim Resmob/URC mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, yaitu di Terminal Blangpidie, Gampong Kuta Tuha.
"Setelah kita melakukan penangkapan, kemudian pelaku kota bawa ke Mapolres guna untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ia mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana laporan korban," ucap Wahyudi.
Dari pelaku, sebut Wahyudi, diamankan barang bukti berupa dua besi pot bunga, satu dudukan roda kulkas, satu unit komponen komputer, dua besi alumunium, dua unit kulkas, dan satu besi berbentuk obeng yang digunakan pelaku sewaktu melakukan aksi pencurian.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 476 ayat 1 KUHPidana," pungkas Wahyudi. (*)
Baca juga: Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Toilet Masjid Peunayong, Diduga Sudah Meninggal 4 Hari
| 41 Siswa SMAN 2 Abdya Lulus SNBT 2026, Diterima di PTN Favorit |
|
|---|
| Listrik di Seluruh Wilayah Abdya Sudah Menyala 100 Persen |
|
|---|
| 8 Atlet IPSI Abdya Lolos ke PORA 2026 |
|
|---|
| Bawa Lari Anak Di Bawah Umur, Polres Abdya Ringkus Pemuda Nias, Korban Dinikahkan Secara Nasrani |
|
|---|
| Persediaan Hewan Ternak Meugang Idul Adha di Abdya Capai 386 Ekor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-pencurian-0306.jpg)