GeRAK: Hapus Dana Kerja dan Aspirasi
Kebijakan alokasi dana kerja gubernur dan wakil gubernur senilai Rp 68 miliar per tahun dan dana aspirasi untuk 69 anggota DPRA
“Ini merupakan kebijakan yang berpotensi terjadinya pemborosan dan terbuka peluang indikasi tindak pidana korupsi di Aceh makin terbuka lebar,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (30/7).
Menurut Isra kedua pos anggaran yakni alokasi dana kerja gubernur dan wakil gubernur serta dana aspirasi dewan telah dialokasikan rutin selama kurun waktu lima tahun ini dalam APBA.
Ironisnya lagi, kata Isra, kedua pos anggaran tersebut tidak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 serta Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sampai saat ini tidak diatur secara general melalui mekanisme dan juklak yang jelas, apalagi proses pertanggungjawaban dana tersebut diyakini jarang sekali dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel atas kegiatan yang telah dilaksanakan,” jelasnya.
Menurutnya berdasarkan hasil kajian dan monitoring penggunaan anggaran yang digunakan untuk dana kerja gubernur dan wakil gubernur serta dana aspirasi DPRA di Aceh merupakan sumber pendorong utama terjadinya kasus korupsi.
Berdasarkan catatan hasil review GeRAK Aceh pada periode 2009-2011 menemukan ada sekitar 178 kasus dengan total Indikasi Kerugian Negara sebesar Rp 1,6 triliun. Hal tersebut menjadi indikator alokasi dana kerja gubernur/wakil gubernur dan dana aspirasi dengan mudah dicairkan dan digunakan, sehingga peluang terjadi indikasi korupsi terbuka lebar.
“Kami mendesak kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menghapus serta tidak mengalokasikan dana kerja gubernur/wakil gubernur dan dana aspirasi pada APBA Tahun Anggaran 2013,” tegasnya.(sar)
Itu Wajar Saja
SOAL ada permintaan dihapus atau ditinjau saya kira boleh-boleh saja, dan itu sesuatu yang wajar. Setiap program itu bisa saja dievaluasi, jadi harus diberi ruang untuk evelauasi untuk melihat sejauh mana efektivitasnya. Saya rasa tidak hanya untuk program dana aspirasi dan dana kerja gubernur/wakil gubernur, program andalan lainnya seperti program marcusuar seperti JKA juga harus dievaluasi sejauh mana sudah efektivitas dan sasaran pelaksanaannya di lapangan. Jadi saya kira itu adalah hal yang wajar saja.
* Abdullah Saleh SH, Anggota Komisi A DPRA.(sar)