Tim Gubernur Investigasi Kerusakan Rawa Tripa
Satu tim terpadu yang dipimpin Asisten II Sekda Aceh, Teuku Said Mustafa Kamis hari ini (2/8) bertolak menuju Nagan Raya untuk
BANDA ACEH - Satu tim terpadu yang dipimpin Asisten II Sekda Aceh, Teuku Said Mustafa Kamis hari ini (2/8) bertolak menuju Nagan Raya untuk melakukan investigasi terhadap laporan kerusakan kawasan hutan gambut di Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Selain melakukan investigasi, tim juga akan memastikan sejauh mana keterlibatan perusahaan perkebunan sawit PT Kalista Alam yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.605 hektare di kawasan tersebut yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan.
“Tim ditugaskan untuk melakukan investigasi dan mengevaluasi mengenai pelanggaran yang terjadi di kawasan itu. Kalau tim menemukan bukti kuat terhadap adanya pelanggaran, maka tidak tertutup kemungkinan izin perusahaannya akan dicabut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH kepada Serambi, Selasa (31/7).
Menurut Makmur, berdasarkan hasil rapat tim terpadu dipimpin Asisten II Sekda Aceh, Teuku Said Mustafa yang khusus membahas izin PT Kalista Alam di Kantor Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (31/7), disimpulkan perusahaan tersebut melanggar dua hal terkait penggelolaan lahan seluas 1.605 hektare.
“Pertama pelanggaran dilakukan membuka lahan dengan cara membakar. Kedua, tidak melaporkan perkembangan izin usaha secara berkala,” katanya.
Dia sebutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Surat Izin Gubernur Aceh Nomor: 525/BP2T/5322/211 tentang Izin Usaha Perkebunan Budiyada (IUP-B) PT Kallista Alam, bila salah satu ketentuan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, izin tersebut dapat dicabut.
“Itu jelas disebutkan dalam izin dimaksud pada huruf (i),” tegas Makmur. Meskipun dalam rapat itu pemerintah sebenarnya sudah bisa mengambil kesimpulan, namun tetap akan melakukan investigasi langsung ke lapangan. Terutama soal adanya pelanggaran terhadap Surat Izin Gubernur Aceh Nomor: 525/BP2T/5322/2011
“Pak Gubernur tetap konsisten, bila melanggar tentu akan dijatuhkan sanksi. Masyarakat jangan perlu ragu dan khawatir,” katanya. (sup)