Pemerintah Aceh Akan Revisi Qanun Otsus
Tujuannya, untuk efektifitas penggunaan tambahan dana bagi hasil migas dan otsus yang selama ini diterima
Penegasan rencana revisi Qanun tersebut disampaikan Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah dalam rapat Koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) di ruang Rapat Gubernur Aceh, Jumat (3/8). Dalam rapat itu Gubernur didampingi Wakil Gubernur Aceh, Muzakiir Manaf dan dari TAPA dihadiri ketuanya yang juga Sekda Aceh, Drs T Setia Budi beserta seluruh anggota TAPA.
Menurut Doto Zaini, revisi qanun tersebut mutlak diperlukan dalam rangka memastikan realisasi TDBH Migas dan Otsus ke depan dapat lebih langsung dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. “Jadi tidak ada kepentingan apapun dari rencana revisi ini, kecuali untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat”, tegas Gubernur yang disampaikan kembali Kabag Humas Pemerintah Aceh, Usamah El-Madny dalam siaran pers yang diterima Serambi, sore kemarin.
Menurut Gubernur, setelah mempelajari subtansi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 dan mendengarkan laporan realisasi TDBH Migas dan Otsus yang lalu, palingtidak ada dua masalah dalam implementasi di lapangan, yaitu terkait perencanaan dan pelaksanaan.
Dari segi perencanaan, menurut Zaini, hal yang mengemuka antara lain besarnya beban provinsi untuk melaksanakan program-program prioritas dalam rangka percepatan pembangunan (infrastruktur strategis, JKA, BKPG, dan P{endidikan), belum sinergisnya usulan program dan kegiatan Otsus-Migas dengan prioriotas pembangunan, dana otsus tak sepenuhnya dapat berpedoman kepada RPJM Aceh karena harus disetujui oleh DPRK.
Sedangkan dari aspek pelaksanaan, lanjut Gubernur, masalah yang muncul ke permukaan seperti masih ada kegiatan pembangunan fisik yang diusulkan kabupaten/kota didukung dengan kesiapan lahan/tanah, DED dan dokumen lainnya dan adanya usulan penyesuaian kegiatan dan pagu anggaran kabupaten/kota dan beberapa SKPA.
Untuk itu, lanjut Zaini, pihaknya segera berkoordinasi dengan DPRA untuk merevisi qanun itu. “Walau intensitas kerja sangat tinggi, namun saya berharap ada waktu yang dialokasikan DPRA untuk membahas revisi qanun ini. Itu penting, karena pengesahan revisi Qanun ini akan berkaitan dengan pembahasan APBA 2013, karena Qanun ini akan berlaku efektif pada tahun anggaran itu,” jelasnya. Zaini meminta TAPA segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota.(rel/jal)