Gugatan Terhadap Wali Kota Banda Aceh Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menunda sidang perdana gugatan 18 pemilik kios di Jalan Diponegoro
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menunda sidang perdana gugatan 18 pemilik kios di Jalan Diponegoro, terhadap Wali Kota Banda Aceh (tergugat), Selasa (7/8). Pasalnya, kuasa tergugat tidak hadir pada sidang itu tanpa pemberitahuan.
Sidang diketuai hakim Ketua Zainuddin SH didampingi hakim anggota Mukhtar Amin SH dan Ainal Mardhiah SH berlangsung tak sampai lima menit. Karena kuasa tergugat tak hadir, Zainuddin memerintahkan panitera memanggil kembali pihak tergugat dan sidang ditunda sampai Selasa (14/7).
Kuasa penggugat yang sudah lengkap hadir ke ruang sidang, yaitu Ansharullah Ida SH MH, Aulia Rahman SH, Jamaluddin SH, dan Muhammad Nasir S Hi terpaksa keluar ruang persidangan, meski kemarin mereka sudah bersiap-siap mengikuti sidang. Ansharullah kepada wartawan mengatakan gugatan itu sudah didaftar ke PN Banda Aceh, 30 Juli 2012.
Adapun isi gugatan adalah penggugat adalah pemilik 71 unit kios/kedai dari 118 kios di Jalan Diponegoro Banda Aceh dibangun Investor CV Tuah Mata Ma yang kemudian diberi kuasa kepada H Azhar Manyak. Pada 2007 kios yang diklaim penggugat tidak terlalu terkena dampak tsunami itu dibongkar oleh Wali Kota Banda Aceh, tapi penggugat mengklaim Wali Kota belum membayar ganti rugi.
Karena itu, dalam gugatan tersebut penggugat antara lain menuntut agar tergugat membayar kerugian materil dan immateril kepada mereka terhitung sejak pembongkaran hingga kini Rp 33.228.000.000.(sal)