Jumat, 12 Juni 2026

Tujuh Penebang Hutan Ditangkap Polisi

Sebanyak tujuh tersangka penebang kayu (pembalak) di bukit Gle Cot Trieng Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Senin (6/8) pukul 22.00 WIB

Tayang:
Editor: bakri
MEUREUDU - Sebanyak tujuh tersangka penebang kayu (pembalak) di bukit Gle Cot Trieng Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Senin (6/8) pukul 22.00 WIB ditangkap personel Polres Pidie bersama Polhut.

Ke tujuh tersangka pembalak liar hutan Glee Cot Trieng Beuracan yang ditangkap itu masing-masing, dua sopir Zakaria (45) warga Gampong Muka Blang, Kecamatan Panteraja, dan Zakaria (45) Gampong  Baroh Musa, Kecamatan Bandarbaru.

“Selebihnya, lima lagi merupakan buruh yaitu, Abdulah Gani (37) warga Musa Baroh, Bandarbaru, A Rahman (40) Musa Baroh, Bandarbaru Muhammad Adam (42) Musa Baroh, Bandarbaru, Ayub (40) warga Musa Baroh, Bandarbaru, dan M Yusuf (39) warga Gampong Baroh, Bandarbaru,”sebut Kapolres Pidie, AKBP Dumadi SStMK didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan SH kepada Serambi, Selasa (7/8).

Dari ketujuh tersangka yang diduga kuat sebagai pembalak kayu tersebut turut disita dua unit mobil truk dengan nomor polisi BM 8077 LV dan BK 9998 HH, serta 29 batang kayu gelondongan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas sering terjadinya pembalakan liar di seputaran bukit Cot Trieng Beuracan. Selanjutnya, sejumlah personel  Polsek Meureudu dan Polhut Pijay dikerahkan ke lokasi.

Dijelaskan, truk yang disopiri Zakaria warga gampong Muka Blang itu  bermuatan kayu gelondongan sebanyak 14 batang. Sedangkan truk yang dikemudikan oleh Zakaria warga Gampong Baroh Musa, membawa kayu gelondongan 15 batang, dan kedua truk iu mrngangkut jenis kayu yang sama yakni, bayu leupung. “Kedua sopir dan lima buruh bersama barang bukti 29 batang kayu serta dua unit truk kini diamankan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut,”tukas Dumadi.(c43)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved