YARA: Pendamping Desa Langgar Aturan
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH mengingatkan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya untuk
“SK Wali Kota (untuk tim pendamping gampong-red) itu jelas telah membebankan keuangan daerah. Padahal jelas tim pendamping gampong ini tidak dikenal dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun perundang-undangan lainnya,” tulis Safaruddin, dalam siaran pers kepada Serambi Sabtu (1/9).
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu telah mengeluarkan SK No 530 tahun 2012 tentang penunjukan tenaga pendamping dalam kegiatan pelaksanaan pendataan dan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan SK tersebut, tim pendamping ini ditempatkan di setiap desa dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Artinya di Lhokseumawe ada 68 orang tim pendamping. Sesuai SK, tim ini telah mulai bekerja terhitung sejak Agustus 2012. Biaya yang ditimbulkan dari SK tersebut sepenuhnya dibebankan pada keuangan daerah.
Safaruddin mengatakan, berdasarkan kajian pihaknya, kebijakan Wali Kota Lhokseumawe ini telah melanggar aturan yang ada. Alasanya, karena telah melakukan sesuatu hal yang tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku. Karenanya, pihak YARA sangat mengharapkan agar Walkot Lhokseumawe segera mencabut SK tersebut. Karena, selain tim pendamping desa ini tidak ada dalam aturan yang berlaku, nantinya ditakutkan di kemudian hari akan menimbulkan efek lainnya, yakni kesenjangan antar aparat desa.
Tiga hari lalu, anggota DPRK Lhokseumawe T Rudi Fatahul Hadi SHI, meminta Wali Kota Suaidi Yahya mengevaluasi kembali kebijakannya membentuk petugas pendamping gampong. Karena keberadaan tim di luar struktur resmi desa tersebut di kemudian hari dikhawatirkan menimbulkan kesenjangan di masyarakat.
Menanggapi permintaan anggota dewan ini, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya berharap aparat desa tidak alergi terhadap tim tersebut. Sebab, menurutnya, mereka pasti bisa membantu pemerintahan desa dan pemko. “Kami sengaja membentuk tim itu untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial. Apalagi, kini kita menggratiskaan raskin,” ujar Suaidi.
Intinya, tambah Wali Kota, dengan ada tim ini melapor langsung ke dirinya dan ia akan bisa cepat tahu masalah yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial.(bah)
Telah Kita Kaji
PEMBENTUKAN tim ini sejak awal telah kita kaji dari berbagai aspek. Jadi SK ini lahir berdasarkan sebuah kebijakan dalam upaya membantu pemerintah Kota Lhokseumawe. Tim ini pun tidak berhak mengintervensi atau mencampuri jalannya pemerintahan desa. Tapi hanya bertugas melakukan pendataan dan verifikasi bantuan sosial ke desa-desa, apalagi sekarang ini dengan adanya program raskrin gratis.
Di samping itu, tim yang kita rekrut tersebut merupakan orang desa setempat baik itu tokoh masyarakat atau pun dari unsur kepemudaan. Jadi pastinya SK tersebut sekarang ini tidak akan kita cabut
* Suaidi Yahya, Wali Kota Lhokseumawe.(bah)