Breaking News

LBH Minta Pemerintah Wujudkan Qanun KKR

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Gubernur dan DRPA segera mewujudkan Qanun Komisi Kebenaran

Editor: bakri
BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Gubernur dan DRPA segera mewujudkan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam tahun ini. Pasalnya Qanun ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh korban konflik.

Dalam siaran pers yang diterima Serambi, Minggu (9/9), Wakil Direktur LBH Banda Aceh M Alhamda SHI mengatakan, dalam MoU Helsinki, Point 2.3 ditegaskan tentang pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Demikian juga dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yakni pada Pasal 229, 230, 259 dan Pasal 260.

“Sudah cukup lama masyarakat korban konflik menunggu kepastian dan keadilan tentang kebenaran suatu peristiwa masa lalu. Dengan terpilihnya pemimpin Aceh yang berasal dari Partai Aceh, maka sudah selayaknya Pemerintah Aceh sesegera mungkin mewujudkan Qanun KKR Aceh,” tulisnya.

Jika Pemerintah Aceh memiliki pendapat bahwa pembentukan Qanun ini masih terganjal dasar hukum karena UU 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, menurut Al Hamda, seharusnya tidak perlu dijadikan alasan utama.

Karena, dengan status kekhususan Aceh saat ini masih memiliki dasar hukum yaitu UUPA, yang masih berlaku sampai hari ini. Selain itu, secara nasional, Prof Jimly Asshiddiqly juga pernah mengeluarkan pendapat tentang dimungkinkannya Aceh membentuk Qanun KKR Aceh berdasarkan UUPA.

Perjalanan pembentukan KKR Aceh telah lama dimulai oleh Pemerintah Aceh maupun oleh masyarakat. Elemen sipil yang tergabung dalam Komisi Pengungkapan dan Kebenaran (KPK) telah melahirkan draft Qanun KKR Aceh versi masyarakat. Pada akhir tahun 2008, telah diserahkan kepada DPRA maupun Gubernur.

Pada akhir Mei 2012, DPRA telah melakukan paripurna khusus untuk menetapkan beberapa qanun dijadikan qanun inisiatif dewan, dan hasilnya disepakati bahwa Qanun KKR Aceh menjadi salah satu Qanun inisiatif dewan. Tapi hingga saat ini, belum ada kegiatan pembahasan tentang Qanun KKR Aceh. “Kami berharap, Pemerintah Aceh menindaklanjuti hal ini untuk kepentingan korban konflik masa lalu,” pungkasnya.(saf/rel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved