Liputan Eksklusif Aceh

Begini Penjelasan PLN Aceh Terkait Pemberian Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik

Pemadaman listrik yang melanda sebagian besar wilayah Aceh dalam beberapa hari ini menimbulkan berbagai dampak dan kerugian besar bagi masyarakat

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
MENJELASKAN PERSOALAN KELISTRIKAN – General Manager PLN UID Aceh, Mundakhir, saat menjelaskan masalah kelistrikan di Aceh kepada anggota Komisi III DPRA, di kantor Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Aceh, di Merduati Banda Aceh, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pemadaman listrik yang melanda sebagian besar wilayah Aceh dalam beberapa hari ini menimbulkan berbagai dampak dan kerugian besar bagi masyarakat. 

Tidak sedikit masyarakat meminta tanggung jawab dan kompensasi dari pihak PT PLN (Persero) selaku penyuplai listrik utama.

Menanggapi persoalan itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UID) Aceh, Mundakhir, menyampaikan bahwa pemberian kompensasi bagi pelanggan berlaku sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk kompensasi ada peraturan menteri yang mengatur itu. Kompensasinya nanti setelah ada hasil investigasi,” kata Mundhakir usai menerima kunjungan dari Komisi III DPRA, di kantor Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Aceh, di Merduati Banda Aceh, Rabu (1/10/2025).

Menurut Mundhakir, mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Baca juga: Lebih 12 Jam Listrik Padam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Tanggungjawab

Di mana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian kompensasi listrik padam bisa dilakukan jika terjadi kelalaian atau kesalahan (human error) dari PLN.

Sementara, jika pemadaman disebabkan oleh kondisi di luar kendali PLN, seperti bencana alam atau alasan teknis yang tidak disebabkan kelalaian perusahaan, maka kompensasi tidak dapat diberikan.

“Kompensasi itu setelah ada hasil investigasi apa sebenarnya penyebab permasalahan ini. Tim investigasi dilakukan oleh tim independen dan kementerian. 

Nanti disitu baru bisa disampaikan sebenarnya masyarakat itu mendapatkan kompensasi berapa. Itu direct saat dia membeli token, atau membayar listrik,” jelasnya.

Mundhakir menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem kelistrikan agar pasokan listrik bisa segera pulih. Perbaikan sudah memasuki tahap ketujuh yang disebut sebagai tahap akhir.

Baca juga: Listrik di Sebagian Wilayah Masih Padam, Komisi III DPRA Sidak PLN Aceh

“Kami mohon doa masyarakat, semoga listrik segera normal kembali sehingga pelayanan bisa berjalan baik,” ujarnya.

Terkait penyebab gangguan, Mundhakir mengaku investigasi masih terus berjalan. 

Berdasarkan temuan sementara, saat dilakukan pekerjaan di Interkoneksi Bireuen-Arun, pada waktu yang sama PLTU Nagan Raya juga mengalami masalah teknis.

Mengalami gangguan teknis

Kondisi inilah yang menyebabkan terganggunya sistem kelistrikan di Aceh. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved