Penabalan Nama di Alun-Alun Sesuai Kontrak
Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Nagan Raya Alboin Adarian mengtakan, penabalan nama H Teuku Zulkarnaini di papan nama Alun-Alun
“Penamaan H Teuku Zulkarnaini di Alun Alun Ibukota sesuai dengan dokumen yang ada sebelum proyek ini ditender,” kata Alboin Adarian menjawab Serambi, Selasa (25/9) siang.
Menurut dia, apabila nantinya diminta ganti atau dihapus, maka pihak Dinas Tata Kota Kabupaten Nagan Raya siap menjalankannya, dengan catatan atas perintah pimpinan daerah. “Sebagai pihak teknis, kami hanya menjalankan tugas sesuai petunjuk yang ada,” tambah Alboin Adarian.
Ia juga mengaku, penamaan nama Alun-Alun Ibukota H Teuku Zulkarnaini itu telah ada ketika pimpinan lama masih memimpin, dan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. “Penamaan H Teuku Zulkarnaini di alun-alun ibukota ini sebagai bentuk penghargaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya memprotes keras kebijakan Pemkab setempat yang menabalkan nama beberapa pejabat di daerah itu menjadi nama jalan di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Pemberian nama jalan dan lapangan serta fasilitas milik publik di Nagan Raya ini tak boleh menggunakan nama pribadi pejabat, karena fasilitas itu bukan milik pribadi, akan tetapi dibangun menggunakan anggaran negara dan daerah,” kata Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi kepada Serambi, Minggu (23/9).
Menurut Samsuardi, sesuai aturan, pemberian nama jalan atau lapangan serta fasilitas publik lainnya harus melalui pembahasan di DPRK serta dituangkan dalam Qanun. Sehingga nantinya memiliki landasan hukum kuat dan tak diprotes oleh masyarakat.(edi)