Droe Keu Droe
Tanggapan LPSDM Aceh terhadap Mawaddah
MENANGGAPI surat pembaca Saudari Mawaddah, mahasiswi Program Pascasarjana Unsyiah, yang dimuat Harian Serambi Indonesia edisi
1) Benar bahwa Mawaddah berhak atas dana bantuan pendidikan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2011 oleh Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh yang ditempatkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (DPA-PPKA), karena yang bersangkutan sudah lulus seleksi.
2) Mekanisme penyaluran bantuan dari LPSDMA tidak mengenal istilah pembayaran secara tunai (cash), melainkan ditransfer langsung ke rekening pihak penerima. Atas dasar itu, LPSDMA sudah mentransfer dana tersebut melalui Bank Syariah Mandiri Lambaro, Aceh Besar, ke rekening Mawaddah pada 5 Januari 2012. Akan tetapi, dana tersebut tidak berhasil masuk ke rekening yang bersangkutan, karena rekeningnya menurut bank transfer (Bank Syariah Mandiri Lambaro), sudah digolongkan sebagai rekening pasif.
3) LPSDMA juga sudah mengumumkan melalui website LPSDM agar calon-calon penerima yang belum menerima dana bantuan pada waktunya, segera melapor ke LPSDMA. Dengan demikian, kepada orang bersangkutan dapat diterangkan sebab-sebab mengapa transfer uang ke rekeningnya gagal. Dalam kaitan ini, kepada Mawaddah sudah diterangkan bahwa rekeningnya pasif, sehingga transfer uang otomatis tertolak (reject).
4) Setelah batas waktu penyaluran terlampaui, LPSDMA mengembalikan sisa bantuan pendidikan 2011 tersebut ke Kas Daerah. Dengan demikian, dana yang dipertanyakan Saudari Mawaddah sejak 3 Juli 2012 lalu tidak lagi berada di kas LPSDMA, melainkan sudah berada di Kas Daerah.
Ir. Azhar, MM.
Ketua Pelaksana LPSDM Aceh