Droe Keu Droe
"Surat Keterangan Sehat" dari Dokter Pemerintah Dinilai Diskriminatif terhadap Dokter Non-Pemerintah
Merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, tidak menyebutkan adanya perbedaan dokter pemerintah dan nonpemerintah.
Merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, tidak menyebutkan adanya perbedaan dokter pemerintah dan nonpemerintah.
"Surat Keterangan Sehat" dari Dokter Pemerintah Dinilai Diskriminatif terhadap Dokter Non-Pemerintah
BEBERAPA waktu lalu beredar pengumuman beasiswa Tahfiz Alquran S1, S2 dan S3 dalam dan luar negeri bagi masyarakat Aceh.
Pengumuman itu dikeluarkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi calon penerima beasiswa.
Salah satu persyaratan disebutkan pelamar atau calon penerima wajib melengkapi surat sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Secara umum semua persyaratan itu normal saja. Namun, yang sedikit mengusik adalah kalimat “Keterangan sehat dari dokter pemerintah”.
Tentu ini bentuk dikotomi dokter dan menjadi pertanyaan, apakah dokter nonpemerintah tidak memiliki kewenangan atau kompetensi untuk menerbitkan surat keterangan sehat.
• Colt Bawa Ikan Terlibat Tabrakan dengan Truk Angkut Beton di Pidie, 1 Warga Aceh Besar Meninggal
• Penerimaan CPNS Utamakan Putra Daerah, Pemkab Aceh Singkil Surati BKN Minta Persetujuan
• BPKD Aceh Besar Tagih Pajak Galian C Proyek Jalan Tol Ruas Sigli-Banda Aceh, Ini Jumlahnya
Merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, tidak menyebutkan adanya perbedaan dokter pemerintah dan nonpemerintah.
Tidak ada larangan dokter nonpemerintah dan dokter pemerintah menerbitkan surat keterangan sehat atau surat keterangan sakit.
Kita memaklumi jika kalimat yang digunakan adalah surat sehat dari fasilitas kesehatan instansi pemerintah, apakah itu Rumah Sakit Pemerintah/RSUD atau Puskesmas.
Namun sedikit disayangkan kalimat yang mengandung makna diskriminatif terhadap profesi dokter.
Terkesan dokter nonpemerintah tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan dokter.
Kenyataannya setiap dokter yang melaksanakan praktik kedokteran, telah mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai syarat terbitnya Surat Izin Praktik (SIP).
STR ini diterbitkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) sebagai bentuk pengakuan negara bahwa dokter tersebut telah memiliki kompetensi melaksanakan praktik kedokteran sesuai kompetensinya.
